SATELITNEWS.ID, SERANG–Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKBP3A) Kabupaten Serang, mencatat target isbat nikah di tahun 2021 tercapai 1.469 pasang atau 89,57, dari target 1.640 pasang.
Tidak tercapainya target tersebut, karena ada 3 kecamatan yaitu, Kecamatan Bandung, Mancak dan Kecamatan Pamarayan, yang tidak melaksanakan kegiatan tersebut.
Kepala DKBP3A Kabupaten Serang, Tarkul Wasyit mengatakan, Isbat Nikah ini merupakan program Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah, sejak tahun 2018.
Adapun yang menjadi sasaran program isbat nikah adalah, keluarga-keluarga belum memiliki surat akta nikah dan termasuk kategori orang-orang tidak mampu, yang ada di masing-masing desa.
Tarkul mengungkapkan, untuk target isbat nikah tahun 2021 lalu sebanyak 1.640 pasangan suami istri, di 29 kecamatan Se-Kabupaten Serang.
Adapun untuk pencapaiannya, sebanyak 1.469 pasangan suami istri yang di fasilitasi isbat nikah oleh Pemkab Serang. “Namun terkait uraian per tahunnya, nanti kita sampaikan di evaluasi isbat nikah tahun 2022 ini,” ujarnya, Selasa (18/1/2022).
Tarkul juga meenyebut, hanya 26 dari 29 kecamatan yang melaksanakan isbat nikah, pada tahun 2021 lalu. Berarti kata dia, yang tidak melaksanakan ada 3 kecamatan.
“Alasan mereka tidak dilaksanakan per tahun 2021, karena, terbentur dengan porses mekanisme pencairan anggarannya. Sehingga, kemungkinan akan dilaksanakan diluncurkan di tahun 2022,” ujarnya.
Kemudian untuk Kecamatan Mancak, Tarkul juga menerangkan, alasannya terkendala pada proses pencairan anggaran. Sama halnya, mereka berencana akan melaksanakan di luncuran di tahun 2022.
“Satu lagi, Kecamatan Pamarayan. Setelah kita konfirmasi dengan pak Camatnya, ternyata keterangan pak Camat, adalah isbat nikah tidak teranggarkan di DPA-nya,” tutur Tarkul.
Sementara, Kepala Diskominfosatik Kabupaten Serang, Anas Dwi Satya Prasadya, mengimbau kepada masyarakat yang merasa belum memiliki akta nikah, agar menginformasikan ke pihak desa atau kecamatan. Sehingga dapat segera ditindaklanjuti.
Mengingat, akta nikah merupakan dokumen yang mencatat peristiwa penting seseorang, dalam melaksanakan perkawinannya dengan pasangannya dan disahkan secara hukum.
“Manfaat akta nikah salah satunya adalah, melindungi hak dan kewajiban suami istri, serta melindungi anak yang lahir dari pernikahan tersebut, terlindungi secara undang-undang,” ujar Anas. (sidik)