SATELITNEWS.ID,TANGERANG–Kabar gembira bagi para pelaku UMKM di Banten. Pemerintah akan mengalirkan kembali bantuan langsung tunai bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah pada tahun 2022 ini.
Penyaluran tersebut dicairkan kembali untuk membantu pelaku usaha bertahan selama pandemi covid-19.
Jumlah BLT yang akan diterima sebesar Rp 600.000 per keluarga. Sementara, jumlah penerima BLT UMKM diperkirakan mencapai 2,76 juta keluarga.
Keputusan tersebut disampaikan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Pemberian BLT telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Akan segera dilaksanakan (pemberian BLT UMKM) dan Presiden setuju bahwa untuk perlindungan sosial akan dilakukan ‘front loading’ di kuartal pertama,” jelas Airlangga.
Ia mengatakan target tersebut terdiri dari 1 juta orang dari kelompok PKL dan pemilik warung. Selanjutnya, sebanyak 1,76 juta lainnya dari keluarga nelayan dan penduduk dalam ekonomi yang miskin ekstrem.
Ini Kriteria Penerima BLT UMKM pada 2022
1. Wajib Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Indonesia
2. Pemohon wajib melampirkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)
3. Pemohon masuk kategori pedagang kaki lima (PKL), warung, dan nelayan
4. Pemohon sedang mencari kerja/pekerja atau buruh yang terkena PHK
5. Pemohon tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya
6. Pemohon bukan berasal dari anggota TNI/Polri, pegawai ASN, BUMN atau BUMD
7. Pemohon hanya bisa mendapat bantuan 2 anggota keluarga dalam satu kartu keluarga.
Syarat Dapat BLT UMKM 2022
Syarat utama yang harus dipenuhi para pelaku usaha jika ingin mendaftarkan diri untuk mendapatkan bantuan yaitu wajib mengunjungi dinas bidang koperasi dan UKM di masing-masing pemerintah kabupaten/kota. Nantinya dinas koperasi akan menilai apakah calon peserta berhak menerima bantuan.
Selanjutnya, jika diputuskan layak menerima bantuan maka pelaku usaha wajib menyiapkan syarat berikut ini:
1. Penerima BLT UMKM wajib melampirkan buku tabungan dan Kartu ATM
2. Penerima wajib membawa Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)
3. Penerima harus membawa surat Pernyataan yang ditandatangani oleh petugas Desa daerah setempat
4. Penerima wajib menunjukkan notifikasi pesan SMS pemberitahuan penerima BLT UMKM atau BPUM. (maya)