SATELIT NEWS.ID, SERANG—Sejumlah warga Graha Raya Bintaro Cluster Adena, Kelurahan Pondok Jagung Timur, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan menggugat pendirian tempat ibadah ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang di wilayahnya. Hal itu dilakukan lantaran diduga proses perizinannya dinilai cacat administrasi.
Salah seorang warga yang juga sebagai penggugat, Riki Yuanda Bastian menjelaskan, proses perizinan pendirian tempat ibadah ini sudah ditempuh sejak tahun 2012 silam. Kemudian pada Februari 2013 terbit Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Setelah itu warga pun mulai ramai, bahkan hingga melakukan aksi demo. Kata Riki, warga merasa kaget tibat-tiba ada tempat ibadah, sementara selama ini tidak ada sosialisaai, dan warga pun merasa tidak tanda tangan persetujuan didirikannya tempat ibadah tersebut.
“Dalam Peraturan Bersama Menteri (PBM) nomor 6 dan nomor 9 tahun 2016 itu dikatakan bahwa syarat mendirikan tempat ibadah itu minimal harus ada 90 orang jemaat bersangkutan dan ditambah dengan 60 orang di sekitar lokasi yang tidak keberatan dengan adanya pendirian rumah ibadat,” katanya, Rabu (19/1/2022).
Sementara dalam fakta-fakta yang ditemui di lapangan dari proposal mereka, dan rangkuman dari FKUB menyatakan bahwa warga jemaat itu hanya berjumlah 12 orang. Warga itu pun jauh dari lokasi sekitar satu kilometer. “Nah kalau dikaitkan bagaimana jika tingkat kecamatan, boleh memang ada peraturannya, tapi tingkat kecamatan juga belum terpenuhi, jumlahnya 88 orang, sementara yang dipersyaratkan 90 orang. Nah mereka memasukan ada kecamatan di sebelah kita namanya Kecamatan Pondok Aren dan Kecamatan Ciputat sebagai pengguna rumah ibadat, jadi bayangkan menggunakan tiga kecamatan. Jadi secara prinsip ditarik ke atas menjadi tingkat kota atau kabupaten,” tuturnya.
Selain itu, menurut Riki, yang menjadi permasalahan adalah verifikatornya adalah Kelurahan Pondok Jagung Timur. “Ini kan sebetulnya sebuah kesalahan, saya bisa buktikan. Jadi KTP-nya mana, tapi verifikatornya Pondok Jagung Timur,” katanya.
Riki mengungkapkan, saat ini proses pembangunan tempat peribadatan tersebut dalam tahap finishing. Pembangunan sempat vakum sekitar 8 tahun. “Mereka bangun kembali sekitar Agustus tahun 2021,” tuturnya.
Namun Riki menegaskan penolakan yang dilakukan pihaknya ini dilakukan dengan berjalan damai dan tidak anarkis. Hanya saja dari pihak-pihak yang ditemui, mereka menyampaikan semua produk hukum sudah ada sehingga diarahkan untuk mengurus ke PTUN.
“Maka dari itu kami sekarang menggugat produk hukumnya ke PTUN. Kita sudah beberapa kali online. Hari ini sidang ke lima kali, kita menghadirkan saksi ada 4 orang dari total sekitar 8 sampai 10 orang yang kita siapkan dari tim penggugat,” imbuhnya. (sidik)
Diskusi tentang ini post