SATELITNEWS.ID, PANDEGLANG–Kebijakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Raformasi Birokrasi (MenPAN-RB) RI, Tjahjo Kumolo, melarang Pemerintah Daerah (Pemda) merekrut tenaga honorer dan menghapusnya di tahun 2023 mendatang.
Hal itu, menui polemik bagi honorer khususnya di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Pandeglang. Sebab, para honorer menilai, kebijakan itu telah mengancam posisi mereka yang selama ini sudah mengabdikan dirinya untuk negara.
Maka dari itulah, para honorer mendesak Pemerintah Pusat melalui MenPAN-RB, untuk lebih memprioritaskan pegawai honorer dalam tes penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Seorang pegawai honorer di Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Pandeglang, M. Awaludin mengaku, terbebani antas kebijakan MenPAN-RB yang bakal menghapus tenaga honorer pada tahun 2023 mendatang. Sebab katanya, kebijakan itu menyangkut nasibnya dan ribuan kawan-kawan honorer lainnya.
“Penghapusan tenaga honorer di insatansi pemerintahan, menjadi beban pemikiran bagi kami. Jadi bagaimana kejelasan nasib kami, apakah kami dipecat atau bagaimana?, makanya kami kemarin (Kamis,27/1/2022) curhat ke pak Pj Sekda, perihal nasib kami kedepanya,” kata Awaludin, Jumat (28/1/2022).
Maka dari itulah, ia meminta kepada Pemerintah Pusat agar mengkaji kembali kebijakan tersebut. “Jika ingin membuat regulasi atau kebijakan, seyogyanya Pemerintah Pusat mengkaji terlebih dahulu. Jangan sampai, membuat regulasi justru dapat merugikan para honorer. Apalagi rencana penghapusan ini sangat merugikan kami,” keluhnya.
Menurutnya, apabila para honorer bisa diangkat menjadi PPPK, itu suatu keuntungan. Akan tetapi, justru sebaliknya. Jika ada penghapusan, lantas bagaimana kejelasan nasib para honorer.
“Kami meminta Pemerintah Pusat, untuk lebih mengutamakan pegawai honorer dalam tes seleksi penerimaan CPNS maupun PPPK. Karena kami sebagai honorer, telah mengabdi puluhan tahun. Kami juga minta, dipermudah dalam tes seleksinya,” harapnya.
Senada, pegawai honorer di Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Pandeglang, Tia Risma, meminta agar diberi priorotas terhadap honorer di seleksi PPPK dan CPNS. Sebab kata dia, tak sedikit usia honorer di Pandeglang sudah mencapai 35 tahun.
“Kami meminta, pemerintah mempermudah seleksi PPPK bagi para honorer, dengan membuat regulasi khusus. Karena, kebanyakan para honorer di Pandeglang usianya sudah diatas 35 tahun,” ujar Tia.
Ditegaskannya, supaya untuk menjadi CPNS dan PPPK tidak ada tes lagi. Namun langsung sistem pengangkatan secara otomatis. Hal itu menurutnya, sebagai solusi dan bentuk perhatian Pemerintah kepada para honorer yang sudah bekerja selama puluhan tahun.
“Kemampuan bersaing kami, dengan para peserta lewat jalur umum seleksi tes CPNS dan PPPK, sangat berat. Apalagi, dengan batas usia serta keterampilan dan kemampuan para honorer itu sendiri. Ditambah, dengan sistem CAT justru sangat menyulitkan,” tandasnya.
Diketahui, larangan bagi instansi pemerintah untuk merekrut tenaga honorer tersebut, telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48/2005 tentang, Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), secara jelas tertuang dalam Pasal 8 telah dilarang untuk merekrut tenaga honorer. (nipal)