SATELITNEWS.ID,TANGERANG—Inspektorat Kabupaten Tangerang sedang melakukan pemeriksaan kepada PT LKM Kertaraharja terkait dugaan penyelewengan dana subsidi covid-19 senilai 2,7 miliar rupiah. Dana tersebut digelontorkan Pemerintah Kabupaten Tangerang pada akhir tahun 2020 lalu.
Kasubag Evaluasi dan Pelaporan pada Sekretariat Inspektorat Kabupaten Tangerang, Ahmad Suryanto mengungkapkan pihaknya telah melaksanakan pemeriksaan kasus tersebut sejak sepekan yang lalu.
“Sudah berjalan kira-kira sepekan, saya belum dapat laporannya, tapi anak-anak yang di bawah sudah jalan menginvestigasi,” ucapnya, Kamis (3/2).
Suryanto menegaskan jika oknum tersebut terbukti melakukan pelanggaran, maka pihaknya akan memberikan rekomendasi terkait sanksi pengembalian uang.
“Tergantung pelanggaran apa yang dilakukan, kalau berat kita akan memberikan rekomendasi pemecatan, penurunan golongan dan bahkan pengembalian uang,” katanya.
Kepala Inspektur pada Inspektorat Kabupaten Tangerang, Uyung Muliardi mengatakan, bahwa pemeriksaan kasus dugaan korupsi subsidi bunga atau bantuan stimulan covid-19 PT LKM Arta Kertaraharja masih sedang berlangsung.
“Pemeriksaan sedang berlangsung, dan belum selesai,”jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, mencuat dugaan kasus Penyelewengan Dana Subsidi Covid-19 pada akhir tahun 2020 berupa pengurangan bunga pinjaman kepada para nasabah yang berhak untuk menerima dari PT. LKM Artha Kertaraharja.
Pengurangan bunga pinjaman senilai 2,7 miliar tersebut diduga dicaplok oleh mantan Direktur Utama (Dirut) PT. LKM Artha Kertaraharja, Yuyun Junaedi. (alfian)