SATELITNEWS.ID,TANGERANG—Pabrik plafon PT Adijaya Makmur Sejahtera (PT AJMS) masih beroperasi seperti biasa. Padahal perusahaan tak bisa menunjukkan dokumen perijinan saat diperiksa tim Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang.
Kepala DLHK Kabupaten Tangerang, Achmad Taufik mengaku sudah melakukan verifikasi lapangan ke PT Adijaya Makmur Sejahtera di Kampung Kamal RT 04 RW 05 Desa Gaga, Kecamatan Pakuhaji, seperti yang tercantum dalam surat bernomor 660/674-DLHK/2021.
“Pada tanggal 5 Oktober 2021 Tim DLHK turun cek ke lokasi perusahaan. Pihak perusahaan tidak (bisa) menunjukkan dokumen perijinan,” jelasnya melaui pesan singkat, Kamis (3/2).
Taufik mengaku, tidak bisa melakukan penghentian operasi, walau pabrik tersebut tidak memiliki izin. Namun, pihaknya sudah melaporkan hal itu kepada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang.
“Karena DLHK tidak berwenang untuk melakukan penghentian perusahaan, kami sudah melaporkan kepada Pol PP untuk diambil langkah lebih lanjut sesuai ketentuan,” sambung Achmad Taufik.
Anggota Komisi IV DPRD Tangerang Jayusman menegaskan, dalam kasus pabrik plafon PT AJMS pihaknya sudah melakukan hearing beberapa kali. Mengundang pihak pabrik hingga dinas terkait, namun belum berbuah hasil. Dalam hearing, kata Jayusman, pabrik plafon PVC itu diketahui tidak mengantongi izin.
“Semuanya ngga ada izin. kemarin kita tanya dari pihak perijinan (Pemkab), tidak ada. Bahkan mereka (PT AJMS) sudah mengakui tidak ada izin,” tegasnya.
DPRD masih akan menggelar hearing lagi, karena hingga kini pabrik plafon masih beroperasi. Namun dia menegaskan agar pabrik tersebut ditutup, karena telah merugikan masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Tangeranng.
“Kalau kita mah bukan eksekusi, tapi memfasilitasi pihak terkait. Pengennya sih tutup aja. Ya nanti kita undang lagi (hearing). Kemarin kita undang ada yang nggak dateng, dinas juga ngga dateng,” tutupnya.
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Badan Pengawas Penyalahgunaan Aset dan Anggaran Negara (BP2A2N) turut membenarkan perihal PT AJMS tak punya izin.
“Kita lihat prosedur awal aja, aturan yang berlaku. Itu (PT AJMS) nggak punya ijin. Makanya Pemda harus tegakkan aturannya. Pak Bupati (Bupati Tangerang) kami minta untuk turun tangan,” jelas Direktur Eksekutif LSM BP2A2N, Ahmad Suhud.
Jika aspirasinya tidak direspon, LSM BP2A2N mengaku akan terus memperjuangkannya. “Kami akan dorong Kementerian Lingkungan Hidup. Hearing kan hanya mendengarkan, setiap rapat saya dokumentasikan,” pungkas Ahmad Suhud. (alfian)