SATELITNEWS.ID,TANGERANG—Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang menyatakan sebanyak 400 angkutan kota di wilayahnya tak memiliki izin trayek. Data itu terungkap setelah Dishub melakukan investigasi terhadap keberadaan angkutan liar tersebut.
Kepala Dishub Kabupaten Tangerang, Agus Suryana, mengatakan sebanyak 800 angkutan diperkirakan beroperasi di wilayahnya. Namun dari jumlah tersebut, setengahnya tidak memiliki izin trayek.
Untuk itu, Dishub Kabupaten Tangerang akan kembali melakukan penertiban angkutan orang yang beroperasi tanpa memiliki izin trayek. Sebelumnya, Dishub sudah melakukan penertiban Angkutan Umum Antarkota Dalam Provinsi (AKDP) yang tidak memiliki izin trayek pada Senin (31/01) lalu.
“Operasi akan dilakukan dengan melibatkan tim gabungan oleh Dishub Provinsi Banten, Dishub Kab. Serang, Dishub Kabupaten Tangerang dan juga jajaran Kepolisian (Polda Banten, Polresta Tangerang, dan Polres Serang) setiap sektor pun akan ada peran masing-masing dalam menangani permasalahan trayek angkutan ini,” ujar Agus Suryana seusai rapat gabungan penertihan yang diikuti instansi terkait, Kamis (3/2).
Selain itu, Agus mengatakan, untuk para pengusaha angkutan yang memiliki izin trayek, Organisasi Angkutan Darat (Organda) dan Koperasi Serba Usaha (KSU) dapat bersinergi dengan pemerintah dan tidak melakukan tindakan-tindakan yang kontraproduktif selama masa penanganan permasalahan angkutan beroperasi tanpa memiliki izin tersebut.
“Nantinya Dishub dalam sektor angkutan juga akan mengadakan sosialisasi kepada Organda, KSU dan juga pengusaha angkutan bersama dengan institusi kepolisian karena regulasi penindakan berada di kepolisian,” ucapnya.
Ia menjelaskan setiap trayek memiliki kuota kendaraan yang sudah ditetapkan sesuai dengan wilayah yang terkait. Namun, seringkali jumlah kendaraan yang beroperasi berbeda dengan jumlah kuota yang sudah ditetapkan.
Untuk kendaraan yang beroperasi tanpa memiliki izin trayek di Kabupaten Tangerang nantinya dilakukan penindakan dan dilakukan penyitaan oleh pihak Polresta Tangerang maupun Dishub Kabupaten Tangerang untuk diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya, penertiban Angkutan Umum Antarkota Dalam Provinsi (AKDP) yang tidak memiliki izin trayek sudah dilakukan dan menjaring beberapa kendaraan. Operasi tersebut berlokasi di Jalan Raya Serang, perbatasan Kabupaten Tangerang dan Kabupaten Serang. Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang mengamankan 10 unit mobil Angkutan Umum Antarkota Dalam Provinsi (AKDP) pada saat operasi gabungan yang digelar bersama Dishub Provinsi Banten dan gabungan TNI-POLRI, Senin (31/01).
Kepala Dishub Kabupaten Tangerang, Agus Suryana mengatakan, operasi gabungan yang berlokasi di Jalan Raya Serang, perbatasan Kabupaten Tangerang dan Kabupaten Serang, ini bertujuan untuk menegakan peraturan lalu lintas terhadap angkutan orang dalam trayek.
Selain itu, Agus juga menambahkan, operasi gabungan yang dilakukan untuk menindaklanjuti adanya aksi demo sopir angkot jurusan Pakupatan Balaraja Warna merah putih dan angkot Cikande Balaraja warna Putih saat aksi di Waru Doyong Kecamatan Jayanti Kabupaten Tangerang Banten.
Menurut laporan dari para sopir angkutan umum, maraknya angkot merah putih yang tak bertrayek membuat pendapatan sopir angkot yang bertrayek menurun, ditambah dengan adanya kasus kejadian perempuan yang diperkosa oleh sopir angkot bodong warna merah putih jurusan Pakupatan Balaraja bersama keneknya. Hal itu membuat para penumpang yang akan menaiki angkot tersebut was-was.
“Dalam operasi gabungan ini, kami menemukan 19 pelanggaran yang dilakukan oleh sopir angkutan umum berupa tidak memiliki tanda lulus uji berkala dan tidak memiliki ijin trayek. 10 kendaraan kami tahan sementara kendaraannya di Kantor Dishub Kabupaten Tangerang, dan 9 kendaraan kami lakukan tindakan berupa penilangan,” ucap Agus. (alfian)