SATELITNEWS.ID,TANGERANG—Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang menargetkan pendapatan asli daerah dari sektor pajak bumi dan bangunan (PBB) di tahun 2022 mencapai Rp490 miliar. Kepala Bidang (Kabid) PBB dan BPHTB pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tangerang, Dwi Chandra Budiman mengatakan penetapan target PBB tersebut sudah dilakukan sejak awal bulan Januari 2022.
“Penetapan target PBB itu sudah ditetapkan sejak tanggal (3/1), artinya kewajiban pembayaran pajak pada 2022 ini sudah bisa dilakukan,” kata Dwi Candra, Minggu (6/1).
Ia menjelaskan, dalam penetapan target PBB itu telah terdistibusi surat pemberitahuan pajak tertuang (SPPT) yang sisebar di seluruh stakeholder terkait di Kabupaten Tangerang. Dia juga mengatakan, banyak cara untuk melakukan pembayaran PBB.
“Jadi nanti masyarakat bisa mulai melakukan pembayaran pajak melalui Bank BJB, Kantor Pos seluruh Indonesia atau di e-commerce,” ujarnya.
Selain itu, kata dia, penetapan target pajak tersebut tidak hanya di sektor PBB saja, melainkan di sektor Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) juga yaitu dengan besaran Rp742 miliar.
“Oleh karena itu pada akhir Januari 2022 kemarin dari sektor PBB dan BPHTB sudah ada penerimaan daerah kurang lebih Rp46 miliar,” ungkapnya.
Menurut Candra, pendapatan sumber pajak itu sangat membantu dalam pembangunan daerah yang bermuara kepada kesejahteraan masyarakat di masa pandemi covid-19 seperti ini.
“Alhamdulillah, dalam keadaan pandemi sejak 2020 hingga 2022, Kabupaten Tangerang masih termasuk daerah yang memiliki tingkat ke mandirian fiskal yang tinggi. Karena memang penerimaan pajak daerah menjadi salah satu indikator pendapatan yang baik,” ungkapnya.
Ia menyebutkan, untuk pajak di wilayah Kabupaten Tangerang ada sebanyak 9 jenis pajak yang dikelola, diantaranya PBB, BPHTB, Pajak Restoran, Hotel, Parkiran, Pajak Air dan Tanah, Reklame, Penerangan Jalan serta Pajak Tempat Hiburan.
Kemudian, ia pun berharap semua elemen masyarakat maupun para pengusaha yang ada di wilayahnya itu agar tepat waktu dalam membayar pajak untuk membantu kemajuan pembangunan daerah sendiri.
Adapun PBB tahun 2021 dengan besaran target Rp440 miliar, telah terealisasi Rp468 miliar. Sedangkan untuk BPHTB target sebesar Rp763 miliar, terealisasi sebesar Rp957 miliar.
“Ini merupakan rekor penerimaan PBB dan BPHTB tertinggi selama ini. Baik dibandingkan dengan realisasi sebelum pandemi atu ketika pandemi,” kata dia.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja menambahkan meski di masa pandemi pihaknya optimis, bahwa pajak yang ditargetkan di tahun 2022 ini bisa terealisasikan.
“Kita optimis, di tahun 2022 ini akan terealisasikan, ” tambahnya. (alfian)