SATELITNEWS.ID, TANGERANG – Warga Tangerang, jika dokumen Kependudukan bermasalah, saat ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tangerang melayani keluhan secara online.
Pelayanan online tersebut dilakukan agar mempermudah masyarakat saat mengalami kebutuhan atau keluhan dengan cepat, tidak perlu mengantri lagi.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Hedi Mochamad Hertadi, Setelah ada keluhan dari masayrakat pihaknya langsung melakukan pengecekan, masalah itu ditemukan terdapat data pendukung penerbitan dokumen belum ter-upload pada saat mengajukan permohonan.
“Alhamdulillah pada hari Jum’at (11/2) malam sudah kami terbitkan kartu keluarganya dan langsung kami berikan, adapun keterlambatan ini dikarenakan data pendukung pemohon belum ter-upload oleh operator kami,” ucap Hedi, dikutip dari lama Tangerangkab.go.id, Kamis (17/2/2022).
Dengan begitu, pihaknya akan melakukan evaluasi agar tidak terjadi hal serupa. Nah, untuk meminta bantuan ke Disdukcapil masyarakat harus mengakses laman sipenduk.tangerangkab.go.id.
Tidak hanya itu masyarakat juga dapat dilayani dengan melalui SMS, WhatsApp, dan media sosial seperti Facebook dan Instagram.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Tangerang juga telah menyediakan kanal pengaduan pelayanan publik resmi dan terintegrasi secara nasional melalui laman lapor.tangerangkab.go.id. Atau dapat diunduh Aplikasi SP4N-LAPOR melalui Play Store/iOS. Melalui kanal tersebut masyarakat dapat mengadukan pelayanan publik yang terhambat dan tidak sesuai standar pelayanan, yang akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Demikian informasi yang dapat dilakukan masyarakat saat mengalami masalah dalam dokumen kependudukan.