SATELITNEWS.ID, TANGSEL — Keberadaan truk ODOL (over load over dimension) yang melaju di jalan raya, kerap menjadi penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas. Guna meminimalisir hal tersebut, Satlantas Polres Tangerang Selatan gencar melakukan sosialisasi terkait pelarangan truk).
Sosialisasi dilakukan jajarannya dengan mengunjungi pool truk SG di Jalan Raya Serpong Cilenggang, Kecamatan Serpong, Tangerang Selatan, Banten.
Selain sosialisasi, pihaknya juga melakukan penindakan terhadap truk ODOL sehingga para pengusaha angkutan truk bisa selalu mengikuti undang-undang lalu lintas yang berlaku.
Hal ini untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran (Kamseltibcar).
Dalam giat ini, Kasat Lantas Polres Tangsel, AKP Dicky Dwi Priambudi mengimbau seluruh pengusaha angkutan truk besar, pengusaha lain dan sopir kendaraan besar untuk tidak menggunakan truk dengan muatan berlebih.
Menurutnya, truk ODOL merupakan salah satu penyebab kecelakaan lalu lintas. Dia menilai truk dengan muatan berlebih dapat membahayakan pengendara lain dan menimbulkan kerusakan jalan.
“Truk ODOL ini melanggar Pasal 277 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Jadi diharapkan ini dipatuhi para sopir dan juga pengusaha angkutan,” imbuh Dicky.
Satlantas Polres Tangerang Selatan akan terus melakukan sosialisasi dan imbauan soal larangan truk ODOL di jalan raya. Razia juga terus dilakukan di beberapa titik jalan raya perlintasan truk. (jarkasih)