SATELITNEWS.ID, SERANG–Sejumlah ulama dan masyarakat Cikeusal, Kabupaten Serang, mendatangi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang, Kamis (17/2). Kedatangan mereka, mengadukan terkait keberadaan distributor minuman keras (Miras) yang dinilai meresahkan.
Kedatangan mereka diterima oleh Wakil Bupati (Wabup) Serang, Pandji Tirtayasa, didampingi Asda 1 Pemkab Serang, beserta sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Di ruang rapat Kh Syam’un Setda Kabupaten Serang, perwakilan dari masyarakat dan ulama menggelar audiensi dengan jajaran Pemkab Serang. Mereka membawa sejumlah Miras, sebagai barang bukti.
Perwakilan warga Kecamatan Cikeusal, Apipudin Syarif Maulana Saputra mengatakan, lokasi distributor miras beralamat di Kampung Katupang, Desa Cilayang Induk. Menurutnya, keberadaan distributor tersebut diketahui sudah berlangsung selama bertahun-tahun.
Hanya saja katanya, selama ini masyarakat merasa belum berani untuk mengambil tindakan. Oleh karena itu, ia-pun meminta Pemkab Serang melakukan tindakan penutupan.
“Kami dari forum tokoh masyarakat Cikeusal, pada intinya sebatas mengawal Perda Nomor 3 tahun 2021, terkait dengan penyakit masyarakat. Jadi miras tersebut harus ditiadakan di wilayah kami, karena jelas merusak generasi muda,” ujarnya.
Apip mengungkapkan, distributor miras ini diketahui merupakan milik warga setempat. Namun ia berharap, bagaiamana caranya agar ditutup total atau permanen.
“Tadi kami sepakat termasuk pak wakil dan dinas lain sepakat mulai tanggal 17 sekarang akan disurati, jadi dikasih waktu 7 hari (diberikan teguran untuk tidak menjual miras), kemudian teguran lagi selama tiga hari dan tiga hari. Kalau masih menjalankan aktifitas seperti biasa mungkin ada langkah lain,” tuturnya.
Sementara, Wakil Bupati Serang, Pandji Tirtayasa, membenarkan pihaknya menerima laporan adanya gudang distributor miras di Kecamatan Cikeusal. Miras tersebut dijual ke masyarakat setempat.
“Nah ini berarti dia sudah melanggar. Kemudian yang kedua dia hanya memiliki izin OSS atas rekomendasi dari Provinsi, tapi dia tidak memiliki izin edar dan tidak memiliki izin IMB,” tegas Pandji.
Adapun jenis minumannya bervariatif, kata Pandji, mulai dari 7 persen sampai dengan 40 persen kandung alkoholnya. Oleh karena masyarakat meminta agar ditutup.
“Kebetulan oleh pak Kapolsek setempat sudah dicek, dan dia menyatakan akan menutup. Ada satu titik di Desa Cilayang, nah kemudian karena dia tidak punya izin lingkungan, izin IMB dan mengedarkan miras secara ilegal kepada masyarakat lokal kita akan bermuara kepada penutupan dan kita juga akan usulkan ke pusat supaya izinnya dicabut,” pungkasnya. (sidik)