SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Berakhir sudah pelarian Istuti Indarti, terpidana kasus korupsi proyek pengadaan makanan pendamping air susu ibu (MPASI) pada Dinkes Banten tahun 2009 senilai Rp4,3 miliar. Setelah tujuh tahun menjadi buronan, Direktur CV Baskara Adi Perkasa itu diringkus tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.
Istuti ditangkap di rumah anaknya di Perumahan Griya Sukamanah Dua, Kelurahan Sukamanah, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang. Penangkapan berlangsung pada Rabu (14/2/2022) sekitar pukul 12.00 Wib.
“Penangkapan dilakukan setelah tim melakukan pemantauan selama tiga hari di wilayah Tangerang, untuk memastikan keberadaan Istuti Indarti, selanjutnya terpidana dimasukkan ke Lapas Perempuan kelas II A Tangerang, pada hari Rabu tanggal 16 Februari 2022,” ujar Kasi Intelejen pada Kejari Serang, Mali Diaan, Kamis (15/2/2022).
Ia menuturkan bahwa terpidana perkara korupsi pengadaan biskuit balita tersebut merupakan Direktur CV Baskara Adi Perkasa, perusahaan pemenang lelang pengadaan MPASI pada Dinkes provinsi Banten tahun 2009 senilai Rp4,3 miliar.
“Hakim menyatakan Istuti bersama dengan mantan Kasubid Promkes Dinkes Banten Agus Takaria (yang telah dieksekusi sebelumnya) terbukti bersalah dan telah dinyatakan incraht berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2015,” tuturnya.
Istuti dan Agus sebelum diputus oleh MA, telah divonis bersalah dengan hukuman 2 tahun penjara di Pengadilan Negeri Serang. Sedangkan di Pengadilan Tinggi Banten, keduanya divonis 2,5 tahun penjara.
Keduanya juga dibebankan denda masing-masing Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan. Sedangkan Istuti dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,9 miliar subsider 10 bulan kurungan. “Di tingkat MA berdasarkan putusan nomor 1517K/Pid.sus/2014 tanggal 13 april 2015, terpidana Istuti divonis 5 tahun, denda Rp200 juta subsider 6 bulan dan uang pengganti Rp2,2 miliar subsider 2 tahun penjara. Sedangkan Agus sudah dieksekusi dengan penjara selama 4 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp200 juta,” terangnya.
Terpidana Istuti dan Agus divonis telah terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan korupsi. (dzh/bnn/gatot)