SATELITNEWS.ID, SERPONG—Jelang tahapan Pemilu dan Pilkada serentak 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangsel makin gencar sosialisasi mengenai aturan mengenai kepemiluan serta terkait sengketa. Seperti yang terjadi dalam diskusi daring yang digelar oleh Bawaslu Kota Tangsel, Rabu (23/2).
Dalam diskusi yang mengangkat tema “Perbandingan Penyelesaian Sengketa Pemilu dan Pemilihan” ini, Bawaslu Tangsel mengundang seluruh perwakilan partai politik. Karena tahapan terdekat nanti ialah pendaftaran dan verifikasi partai politik.
Bawaslu menjelaskan kepada partai politik, bahwa dalam penyelesaian sengketa ada beberapa perbedaan, sengketa Pemilu dengan sengketa Pemilihan. Ketua Bawaslu Tangsel Muhamad Acep mengatakan, perbedaan antara Pemilu dan Pemiihan dalam proses sengketanya terdapat beberapa perbedaan dan hal itulah yang disosialisasikan oleh Bawaslu.
“Sengketa proses Pemilu meliputi sengketa yang terjadi antar-Peserta Pemilu dan sengketa peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, Keputusan KPU Provinsi, dan keputusan Kabupaten/Kota yang tertuang dalam pasal 466 UU No 7 Tahun 2017,” ujarnya.
“Sedangkan sengketa Pemilihan terdiri atas, sengketa antar-peserta pemilihan dan sengketa antar peserta pemilihan dan penyelenggara Pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, Keputusan KPU Provinsi, dan keputusan Kabupaten/Kota sesuai dengan pasal 142 UU No 8 Tahun 2015,” tambahnya.
Acep mengatakan, dengan banyaknya landasan hukum terkait perbedaan dalam penyelesaian sengketa tersebut. maka nantinya akan memberikan pemahaman lebih lanjut kepada para peserta Pemilu, mulai dari partai politik, dan juga kepada para calon walikota dan wakil walikota yang ikut konstetasi Pilkada.
“Ini penitng untuk diketahui kepada para peserta Pemilu dan Pilkada. Agar mereka paham objek-objek apa saja yang memang bisa disengketakan. Sehingga nantinya ketika sudah berjalan para peserta bisa menuntut haknya secara hukum sesuai dengan aturan yang ada,” paparnya.
Acep juga mengatakan, bahwa Bawaslu Tangsel juga akan terus menggelar sosialisasi serta edukasi terkait pengawasan dalam pemilu dan Pilkada nanti. “Sesuai dengan tagline kami, bersama rakyat awasi Pemilu. Jadi kami harap juga peran aktif masyarakat dalam mewujudkan Pemilu dan Pilkada yang bersih pada 2024 nanti,” pungkasnya. (dra/bnn/gatot)