SATELITNEWS.ID, SERANG–Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Serang, mendalami keberadaan Tempat Hiburan Malam (THM) di Ciruas, yang meresahkan warga. Disinyalir, ada tiga THM yang beroperasi di wilayah tersebut.
Kabid Kerjasama Intelejen dan Kewaspadaan Dini Badan Kesbangpol Kabupaten Serang, Farid Anwar Ibrahim mengatakan, terkait dengan penertiban THM ini, sudah menjadi instruksi Bupati Serang. Secara bertahap, saat ini pihaknya melakukan pendalaman dibeberapa wilayah seperti Ciruas, Kragilan dan Cikande.
“Untuk Ciruas, memang sedang tahap pemanggilan yang pemiliknya oleh Satpol PP. Kita koordinasi dengan Satpol PP, disitu ada empat tapi ada tiga yang disinyalir buka terus,” kata Farid, Selasa (1/3/2022).
Menurut Farid, keberadaan THM tersebut sangat meresahkan warga setempat. THM ini jika dilihat dari luar memang bangunanya seperti toko dan bengkel, namun didalamnya live music.
“Jadi gak keliatan kalau disitu ada aktivitas THM. Tapi informasi sudah kita himpun dan sudah kita sampaikan ke Satpol PP, kita juga sudah koordinasi ke Desa dan Kecamatan,” ujarnya.
Ditambahkannya, berdasarkan hasil koordinasi pihak Muspika dan desa mendukung agar THM ditutup. “Muspika dan Desa mendukung untuk ditutupnya THM, karena mengganggu,” tegasnya.
Sementara, Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Dinas Satpol PP Kabupaten Serang, M. Mujtahidi sebelumnya mengatakan keberadaan THM di wilayah serang timur memang cukup banyak, antara lain tersebar di Cikande, Kragilan dan Ciruas. Namun sekarang ini mereka tidak beroperasi, karena mereka sudah diimbau untuk tutup.
“Kita terus pantau dan patroli. Kita juga selalu mengingatkan secara humanis. Seperti yang di Ciruas ada laporan dari masyarakat, kita panggil, Alhamdulillah tutup,” ujarnya.
Namun Mujtahidi mengaku, tak akan segan untuk melakukan tindakan penutupan paksa, bahkan mencabut izin hingga pembongkaran jika THM tersebut memaksakan beroperasi.
“Kalau dia patuh kita tidak ada segel, kalau dia membandel dan kucing kucingan baru kita tindak. Karena mereka itu semua gak ada izinnya, kalau cafe boleh yang penting normal gak minuman keras ataupun perempuannya,” tuturnya.
Kemudian jam operasionalnya juga harus ada batas waktunya. “Sementara mereka buka dari jam 11 sampai subuh,” imbuhnya. (sidik)