SATELITNEWS.ID, TANGERANG – Ada Kabar baik untuk seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS), kabar tersebut akan adanya penambahan penghasilan bagi PNS.
Hal tersebut disampaikan oleh Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri, akan ada Tambahan Penghasilan Pegawai atau TPP bagi pegawai negeri sipil atau PNS di Pemerintah Daerah atau Pemda keluar.
“Pihaknya telah menerima pertimbangan dari Kementerian Keuangan, Kemenkeu atas pengajuan TPP gelombang pertama dari daerah,” ujar Plh Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni, Rabu (9/3/2022).
Adapun untuk mendapat TPP ada proses pengajuan persetujuan TPP dari pemerintah daerah kepada Kemendagri, seperti apa persetujuannya ? yuk simak penjelasannya sebagai berikut:
- Pengajuan persetujuan TPP melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD)
- Kemendagri melalui Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) memvalidasi pengajuan tersebut baik dari penjabaran TPP maupun dokumen lainnya
- Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuda mengajukan pertimbangan persetujuan TPP kepada Kemenkeu melalui Dirjen Perimbangan Keuangan
- Kemendagri melalui Ditjen Bina Keuda mengeluarkan surat persetujuan TPP ASN Pemda Tahun Anggaran (TA) 2022 yang mengacu pada hasil validasi Biro Ortala Kemendagri, pertimbangan Kemenkeu, dan hasil rapat pembahasan
Sementara itu, untuk kriteria pemberian TPP meliputi beban kerja, prestasi kerja, kondisi kerja, tempat bertugas, dan kelangkaan profesi. Berkas-berkas yang divalidasi adalah:
- SK Tim TPP
- Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang TPP
- Penjabaran TPP dan bukti tahun 2022
- Rekomendasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) terkait hasil evaluasi jabatan pemda
- Bukti tambahan jika kelas jabatan tertentu mendapat TPP lebih besar dari kelas jabatan di atasnya
- Bukti tambahan jika kelas jabatan yang sama pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tertentu mendapat TPP yang lebih besar
- Surat pertanggungjawaban mutlak bahwa data yang disampaikan adalah data yang sebenarnya.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo atau Jokowi sebelumnya juga menaikkan tunjangan PNS untuk jabatan fungsional teknisi siaran yang bekerja di TVRI maupun RRI.
Keputusan tersebut tertuang dalam empat regulasi. Keempatnya yaitu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 28 Tahun 2022, Perpres Nomor 29 Tahun 2022, Perpres Nomor 30 Tahun 2022, dan Perpres Nomor 31 Tahun 2022.
Keempat beleid ini mengatur tunjangan jabatan fungsional untuk empat posisi yaitu teknisi siaran, asisten teknisi siaran, pranata siaran, dan asisten pranata siaran.