SATELITNEWS.ID, SERANG–Ditresnarkoba Polda Banten bersama Polres Pandeglang, menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu sebanyak 23 Kg, di Jalan Raya penghubung Tanjung Lesung dan Sumur, tepatnya di Desa Banyuasih, Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang, sekitar pukul 09.40 WIB, Selasa (8/3/2022).
Selain itu, 7 tersangka turut diamankan yakni, ISB als Budi (44) warga Wanasalam Lebak, HD als ERIK (35) warga Malingping Lebak, SPM als PARMAN (51) warga Jakarta, AF als ROHMAN (34) warga Cikeusik Pandeglang, ES als JANA (37) warga Mandalawangi Pandeglang, HS als HERLI (21) warga Mandalawangi Pandeglang dan AS als ANAN (48) warga Mandalawangi Pandeglang.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan, pengungkapan penyelundupan 23 Kg sabu ini berawal dari informasi dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan nelayan lokal, dan orang non lokal yang membawa 2 koper saat pagi hari. Kemudian ditindaklanjuti oleh personel Ditresnarkoba Polda Banten dan Satresnarkoba Polres Pandeglang.
“Petugas mengamankan 3 orang di dalam mobil Kijang Innova yaitu, HS als HERLI, ES als ENJA dan AS als ANAN di pinggir Jalan Raya penghubung Tanjung Lesung dan Sumur, tepatnya di Desa Banyuasih, Kecamatan Cigeulis, Pandeglang. Saat diamankan, terdapat 2 koper besar yang mencurigakan sesuai informasi dari warga. Kemudian dibuka, ternyata berisi narkoba jenis sabu,” ungkap Shinto, saat press conference, di Mapolda Banten, Rabu (9/3/2022).
Saat dilakukan penggeledahan, 2 buah koper tersebut berisi 23 bungkus besar sabu dengan berat sekitar 23 Kg, dengan rincian dalam koper merah terdapat 12 bungkus besar kemasan teh Cina merk Guan Yingyang berisi sabu, total sekitar 12 kg dan koper hitam terdapat 11 bungkus besar kemasan teh Cina merk Guan Yingyang berisi sabu, total sekitar 11 kg.
Shinto menambahkan, saat interogasi awal, AS als ANAN menyampaikan barang tersebut diambil dengan menggunakan perahu nelayan ke sumber di pantai barat Sumatera.
“Tersangka mengambil sabu tersebut menggunakan perahu nelayan ke pantai barat Sumatra, kemudian akan diedarkan di wilayah Pulau Jawa,” ucap Shinto.
Selanjutnya, penyidik Ditresnarkoba Polda Banten dan Satresnarkoba Polres Pandeglang melakukan pengembangan, selanjutnya menangkap 4 tersangka lainnya di tempat bersandar perahu yang membawa sabu.
Diketahui perahu nelayan yang membawa koper berisi sabu tersebut, berlabuh di pesisir pantai pelelangan ikan Muara Baru, Desa Kertajaya, Kecamatan Sumur, Pandeglang, dan sudah disita oleh petugas.
“Untuk barang bukti yang diamankan yaitu koper merah terdapat 12 bungkus besar kemasan teh Cina merk Guan Yingyang berisi sabu total sekitar 12 Kg, koper hitam terdapat 11 bungkus besar kemasan teh Cina merk Guan Yingyang berisi sabu total sekitar 11 Kg, dengan total keseluruhan sabu sekitar 23 Kg, 1 unit mobil Kijang Innova, 1 unit kapal kincang dan 1 pucuk airsoftgun,” terang Shinto.
Shinto menyampaikan, atas perbuatannya para tersangka akan dikenakan Pasal 114 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yaitu, mengedarkan narkotika golongan 1 bukan tanaman, diancam pidana minimal 5 tahun maksimal 20 tahun penjara, Pasal 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yaitu menguasai narkoba golongan 1 bukan tanaman, diancam pidana minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara dan Pasal 137 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yaknk pencucian uang hasil peredaran gelap narkoba dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (mardiana)