SATELITNEWS.ID, SINDANG JAYA-Kedapatan menjual obat-obatan tipe G tanpa izin, sebuah toko kosmetik di wilayah Kecamatan Sindang Jaya disegel Satpol PP dan Loka Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Kabupaten Tangerang, Kamis (10/3).
Kepala Loka POM Kabupaten Tangerang, Wydia Savitri mengatakan, dalam rangka memberantas toko-toko yang menjual obat tipe G tanpa izin, pihaknya melakukan operasi pengawasan bersama Satuan Polisi Pamong Praja dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tangerang, di wilayah Kecamatan Sindang Jaya.
Lanjut Wydia, saat dilakukan pengawasan di salah satu toko kosmetik, pihaknya menemukan toko tersebut menjualbelikan obat-obatan tipe G, diantaranya Thirexyphenidil dan Tramadol sebanyak 959 tablet, dengan nilai sebesar Rp1,8 juta.
“Kami menemukan 800 tablet Thirexyphenidil dan 159 tablet Tramadol, dengan nilai Rp1,8 juta,” kata Wydia Savitri kepada Satelit News, Kamis (10/3).
Wydia mengungkapkan, obat-obatan tersebut langsung diamankan untuk dilakukan pemusnahan, agar tidak disalahgunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Dia berharap kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati, serta meminta kepada penjual obat agar tidak memperjualbelikan obat tipe G tanpa resep dokter. Pasalnya, sangat berbahaya bagi masyarakat apabila digunakan tanpa adanya resep dokter.
“Sudah disita untuk dimusnahkan. Obat ini tidak dijual bebas, karena apabila digunakan tanpa resep dokter akan sangat berbahaya bagi kesehatan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Tangerang, Fachrurozi mengatakan, toko tersebut sudah disegel sampai batas waktu yang belum ditentukan, karena mereka telah melanggar izin yang telah ditentukan.
“Disegel, karena toko itu terbukti tidak memiliki izin yang sesuai. Tokonya kosmetik, tapi menjual obat generik,” pungkasnya. (alfian/aditya)