SATELITNEWS.ID, TANGERANG — Pemerintah kembali memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa Bali hingga 28 Maret mendatang.
Hal tersebut, tertuang dalam Instruksi Menteri dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2022, Jabodetabek masih berada di level 2.
“Perpanjangan PPKM 14 hari ke depan yaitu 15-28 maret. PPKM level I menjadi 18 kabupaten/kota, PPKM level 2 menjadi 168 kabupaten/kota, dan PPKM level 3 menjadi 200 kabupaten/kota,” kata Airlangga, Selasa (15/3/2022).
Meski kasus Covid-19 sudah mulai menurun, akan tetapi aturan dalam pencegahan penyebaran Covid-19 disetiap wilayah masih terus dilakukan.
Adapun ketentuan PPKM di Jabodetabek yang akan beralku hingga pekan depan sebagai berikut
Work from Office
Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) WFO bagi pegawai yang sudah divaksinasi dan
wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
Masuk hotel
Kapasitas pengunjung di hotel dibatasi maksimal 75 persen, dengan mewajibkan syarat skirining PeduliLindungi kategori hijau, terkecuali bagi mereka yang tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan. Anak usia di bawah 12 tahun harus menunjukkan hasil negatif COVID-19, tes antigen maksimal H-1, sementara PCR H-2.
Supermarket-hypermart
Supermarket dibuka hingga pukul 21:00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 75 persen. Wajib skrining PeduliLindungi dengan status hijau, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
Makan di tempat umum
Warteg diizinkan buka hingga 21:00, kapasitas 75 persen dengan maksimal waktu makan 60 menit.
Restoran atau kafe yang berada di dalam gedung atau area terbuka diperbolehkan beroperasi dengan syarat kapasitas maksimal 75 persen, waktu makan 60 menit.
Mal dan Bioskop
Keduanya bisa beroperasi hingga pukul 21:00 waktu setempat, kapasitas serupa dengan sektor lainnya yakni maksimal 75 persen.