SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG–Terbengkalainya pekerjaan drainase di Pasar Badak Pandeglang, mengundang reaksi Komisi III DPRD Pandeglang.
Mereka meminta, pelaksana proyek itu segera menyelesaikannya dan jangan dibiarkan begitu saja. Karena, selain mengganggu para pedagang di pasar, juga menghambat program pembangunan daerah.
Dengan demikian, pihak Komisi III, berkoordinasi dengan pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Pandeglang, agar menegur pelaksananya, sekaligus pihaknya akan memanggil kontraktor pelaksananya.
Sekretaris Komisi III DPRD Pandeglang, Ade Muamar mengaku, sudah mengetahui kondisi pekerjaan drainase yang belum diselesaikan itu. Menurutnya, tak sedikit masyarakat pedagang di Pasar Badak yang melapor dan mengadu kepadanya.
“Semua pengaduan dan keluhan itu, langsung saya respon,” kata Ade, Selasa (15/3/2022).
Katanya, ia sudah langsung komunikasi dengan Kepala DPUPR Pandeglang, agar segera menegur kontraktor pelaksanannya.
“Begitu ada keluhan, langsung saya hubungi Kepala DPUPR. Saya minta Kepala DPUPR turun, mengecek dan menegur kontraktor pelaksananya,” tegasnya.
Jika dalam waktu dekat tak ada respon, baik dari kontraktor maupun DPUPR, tambahnya, pihaknya bakal langsung melayangkan surat pemanggilan kepada kontraktor maupun konsultan pengawas dan DPUPR.
“Masyarakat menunggu pembangunan. Jika terjadi persoalan semacam ini, kami tentunya harus bersikap. Salah satunya, memanggil semua pihak terkait,” tandasnya.
Ditambahkannya, pihaknya meminta agar kualitas pembangunan drainase itu dikedepankan, jangan sampai hasilnya tak maksimal. Sebab menurutnya, di pasar itu kerap banjir.
“Pembangunan itu dilakukan bagian dari solusi mengatasi banjir di pasar. Maka kami minta kualitasnya yang baik, dan jangan sampai asal jadi,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, proyek pembangunan drainase di Pasar Badak Pandeglang, yang dikerjakan CV. Cahaya Pandeglang Abadi, membuat geram ratusan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan disekitar lokasi pembangunan.
Proyek yang didanai APBD Kabupaten Pandeglang sebesar Rp 5.561.863.399 itu, pelaksanaannya diduga molor dari waktu yang ditargetkan, yang seharusnya selesai 12 Maret 2022 lalu.
Seorang pedagang, H. Enjat mengatakan, pengerjaannya terlihat tidak benar. “Kerjaannya saya lihat tidak benar, dan hanya merugikan para pedagang saja,” kata Enjat, Senin (14/3/2022). (nipal)