SATELITNEWS.ID,TANGERANG—Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan Djalil membagikan sertifikat kepada masyarakat Desa Babakan Asem, Kecamatan Teluknaga. Menteri menargetkan seluruh bidang tanah yang ada di seluruh desa sudah bersertifikat dan terdaftar secara legal.
“Jadi kita nanti targetnya di seluruh desa semua bidang tanah harus sudah lengkap atau terdaftar dan bersertifikat. Dengan demikian, nanti kita dapat dengan mudah melihat kepemilikan tanah itu,” kata Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil kepada Satelit News, Kamis (17/3).
Sofyan menyebutkan, dalam memenuhi kelengkapan daftar dan sertifikat bidang tanah itu harus dilakukan kerjasama semua pihak, baik itu pemerintah daerah maupun pusat. Dengan demikian, lanjut dia, apabila seluruh bidang tanah di desa tersebut sudah terdaftar dan bersertifikat, maka potensi terjadinya konflik antara masyarakat pun bisa terhindarkan.
“Selain itu, kalau semua bidang tanah bersertifikat, maka jumlah investasi pun akan jauh lebih terjamin. Masyarakat juga nanti akan mendapat haknya secara terjamin dan tidak ada lagi sengketa,” tuturnya.
Sofyan mengungkapkan, pihaknya telah menargetkan di tahun 2025 nanti, seluruh bidang tanah di Indonesia juga harus sudah terdaftar melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
“Saya berharap Pemerintah Daerah dapat membebaskan atau memberikan diskon yang tinggi BPHTB untuk masyarakat secara individu, karena selama ini banyak mereka (masyarakat) di pedesaan tidak mampu untuk terkendala BPHTB itu,” kata dia.
Seperti yang diketahui, bahwa beberapa waktu lalu sempat terjadi sengketa NIB ganda di Desa Babakan Asem, Kecamatan Teluknaga ini. Saat disiunggung soal itu, Sofyan mengatakan, akan menyelesaikan masalah tersebut. Katanya, Pemerintah Pusat akan serius untuk melakukan penyelesaian apa yang terjadi, dan nanti diharapkan bisa jadi terurai. Untuk kepastiannya, pihaknya sudah mengeluarkan sertifikat, kurang lebih sudah hampir 3.000 bidang sertifikat.
Tambah Sofyan, adapun sertifikat yang diberikan di Desa Babakan Asem pada 2021 sebanyak 2.500 sertifikat dan di semester pertama tahun 2022 ada sekitar 500 sertifikat. Secara simbolis sertifikat diberikan kepada 10 orang dari 200 sertifikat yang sudah jadi.
“Kita mampu menyelesaikan dengan baik, ada NIB yang tidak legal, kita akan batalkan. Kemudian ada masyarakat yang mau menjual sukarela juga kita persilahkan. Dan alhamdulilah, hari ini semua masalah sengketa tersebut sudah terselesaikan,” ujarnya.
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menambahkan, bahwa itu merupakan bentuk kepastian Pemerintah Pusat dan Daerah, kepada masyarakat dalam kepemilikan bidang-bidang tanah yang memang dimiliki oleh masing-masing warga yang menyesesuaikan dengan amanat undang-undang.
Bupati juga berharap Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sampai dengan tahun 2025, secara bertahap bisa dilakukan di 246 desa dan 28 kelurahan yang ada di kabupaten Tangerang.
“Minus 1 desa di Babakan Asem, mudah-mudahan sisanya nanti secara bertahap bisa juga dilakukan di wilayah Pantura Kabupaten Tangerang, yang sekarang menjadi magnet untuk perkembangan dan pembangunan kota-kota satelit baru,” pungkasnya. (alfian/aditya)