SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Tangerang mencatat empat pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) terjerat kasus penyalahgunaan dana bantuan sosial. Dinsos juga menyebutkan bansos tahun 2018-2019 menjadi yang paling banyak dilaporkan.
Pernyataan itu diungkapkan Kepala Dinsos Kabupaten Tangerang Ujat Sudrajat menanggapi penetapan status tersangka terhadap dua penamping PKH oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang. Kedua tersangka itu berinisial ADP dan YN.
“Sebelum penetapan dua tersangka ini, dulu juga ada dua pendamping yang tersangkut hukum. Jadi totalnya empat orang,”ungkap Ujat Sudrajat, Selasa (22/3).
Ujat menambahkan pihaknya segera melaporkan penetapan tersangka terhadap dua pendamping PKH di Kecamatan Tigaraksa kepada Kementerian Sosial (Kemensos) RI. Dinsos akan segera berkoordinasi ke Direktorat Jendral (Dirjen) Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Kemensos RI.
“Hasil penetapan 2 tersangka pendamping PKH ini akan kami koordinasikan juga ke Dirjen Linjamsos Kemensos RI. Karena nanti untuk teknis pengganti pendampingnya itu ranah Kemensos RI. Untuk proses hukum kami serahkan kepada pihak terkait,” ujar Ujat.
Ujat mengakui, pada periode 2018 dan 2019, kerap ada laporan penyalahgunaan dana Bansos PKH. Namun kini dipastikannya sudah tidak ada semenjak ada pendamping yang tersangkut hukum dan adanya Satgas Bansos.
“Sekarang sudah tidak ada pendamping yang berani menyalahgunakan dana Bansos PKH. Satgas Bansos terus melakukan pengawasan. Para KPM (Keluarga Penerima Manfaat) juga sudah memegang ATM dan bisa mencairkan ke ATM langsung, ditambah dana PKH sudah tunai jadi bisa dicairkan langsung,” imbuhnya.
Ujat berharap, penetapan dua tersangka ini menjadi pelajaran bagi semua pihak, khususnya pendamping Bansos PKH agar mematuhi kode etik pendamping sosial PKH. Apalagi kata dia, pendamping PKH tergolong paling besar gajinya dibanding pendamping lainnya yakni berkisar Rp3,2 juta.
“Ini pembelajaran juga bagi yang lain untuk lebih berhati-hati, serta mematuhi kode etik pendamping sosial PKH, seperti pendamping dilarang punya mesin EDC (Electronic Data Capture), karena ada laporan ke kami beberapa waktu lalu ada pendamping yang punya EDC,” jelasnya.
Kabid Data dan Bina Kepahlawanan Dinsos Kabupaten Tangerang, Endang yang mendampingi Kepala Dinsos menambahkan, untuk besaran penerima dana Bansos PKH bervariasi yakni ibu hamil Rp3 juta per tahun atau Rp750 ribu per tahap, anak balita Rp3 juta per tahun atau Rp750 ribu per tahap, Lansia Rp2,4 juta per tahun atau Rp600 ribu per tahap, disabilitas Rp2,4 juta per tahun atau Rp600 ribu per tahap, anak SD/MI menerima Rp900 ribu per tahun atau Rp225 ribu per tahap, anak SMP/MTs menerima Rp1,5 juta per tahun atau Rp375 ribu per tahap, dan anak sekolah SMA/SMK/MA menerima Rp 2 juta per tahun atau Rp500 ribu per tahap.
“Untuk ibu hamil lebih besar, seperti yang dijelaskan Pak Kadis karena berkaitan juga dengan program penuntasan stunting,” bebernya.
Selain itu, lanjut Endang, perlu diketahui juga bahwa faktor penimbang yang terdapat di dalam SK Kepesertaan PKH, tetap dibatasi 4 orang dengan perhitungan Bansos tertinggi, yaitu anak usia dini maksimal 2 anak, anak SD/SMP/SMA maksimal 4 orang, Lanjut usia mulai usia 60 tahun sebanyak maksimal 1 orang, Penyandang Disabilitas sebanyak maksimal 1 orang.
Sebelumnya diberitakan, Kejari Kabupaten Tangerang menetapkan dua tersangka kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) dugaan penyalahgunaan dana Bansos PKH Kecamatan Tigaraksa. Kedua tersangka itu berinisial YN dan ADP.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Nova Elida Saragih, Senin (21/3), mengungkapkan YN merupakan seorang ibu rumah tangga sedangkan AD bekerja sebagai guru. Nova mengatakan ADP tak hanya diduga melakukan penyalahgunaan dana bansos PKH namun juga melanggar aturan, karena menjadi pendamping sosial. Sebelum ditetapkan tersangka, YN dan ADP diperiksa pada sekitar pukul 10.00 WIB di ruang tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.
“Kami menetapkan ibu rumah tangga berinisial YN dan guru berinisial ADP sebagai tersangka dalam kasus Tipikor dugaan penyalahgunaan dana Bansos PKH Kecamatan Tigaraksa selama dua tahun yakni tahun 2018 sampai 2019,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Nova Elida Saragih. (aditya)