SATELITNEWS.ID, SERANG— Sejumlah aset milik perusahaan di lokasi berbeda disita Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tangerang Barat dan KPP Pratama Tigaraksa. Langkah tersebut diambil karena wajib pajak menunggak hingga mencapai Rp2,7 miliar.
KPP Pratama Tigaraksa melakukan penegakan hukum perpajakan berupa sita aset kepada dua wajib pajak, Senin (28/3). Hal itu merupakan salah satu tindak tegas KPP Pratama Tigaraksa terhadap wajib pajak yang tidak patuh bayar pajak.
Dua aset tersebut yaitu dengan nama PT TMP, atas utang pajak penghasilan badan senilai Rp2.758.988.480 dan PT YJJ atas utang pajak penghasilan badan senilai Rp812.018.841. Penyitaan dilakukan dengan menempel segel sita pada tanah atas nama AM di Desa Talaga RT 002 RW 002 Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang.
Penempelan segel sita dilakukan atas tanah yang dimiliki Wajib Pajak oleh Juru Sita Pajak Negara KPP Pratama Tigaraksa Supardi dan Muhammad Variz, dengan didampingi Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan, Dedi Rahardi dan disaksikan oleh staf PT TMP, R dan penanggung jawab PT YJJ, TG.
“Untuk PT TMP dan tanah atas nama TG di Jalan Raya Cisoka-Tigaraksa Km1/ 17 Kampung Pasirgatot RT 001 RW 004, Cisoka, Kabupaten Tangerang, Banten pada hari Senin, tanggal 21 Maret 2022,” ujar Supardi.
Ia menjelaskan, penyitaan yang dilakukan merupakan tindakan penegakan hukum lanjutan setelah tindakan penagihan melalui surat teguran, surat paksa dan pemblokiran. Namun setelah sampai pada masa jatuh tempo, masih terdapat sisa tunggakan yang masih harus dibayar.
Upaya sita atas aset Wajib Pajak oleh Juru Sita Pajak Negara KPP Pratama Tigaraksa menunjukkan kolaborasi seluruh unit Direktorat Jenderal Pajak dalam melakukan penegakan hukum dalam bidang perpajakan.
“Hal ini sekaligus memberikan peringatan bagi para penunggak pajak lainnya dan juga untuk mengamankan penerimaan negara demi mengamankan APBN,” tandasnya.
Sementara itu KPP Pratama Tangerang Barat menyita aset PT RS atas nama KG di Desa Karang Suraga, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang pada Rabu, 23 Maret 2022 lalu. Penyitaan tersebut dilakukan atas utang Pajak Penghasilan (PPh) badan, PPh Paal 21 dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) senilai Rp262.238.252.
Selain itu, KPP Pratama Tangerang Barat melakukan penyitaan dikarenakan setelah sampai pada masa jatuh tempo, Wajib Pajak masih belum dapat melunasi tuggakan pajak. Sehingga masih ada sejumlah uang yang harus dibayar. Penyitaan dilakukan dengan menempel segel sita pada tanah penempelan segel sita dilakukan atas tanah yang dimiliki Wajib Pajak oleh Juru Sita Pajak Negara KPP Pratama Tangerang Barat.
“Penyitaan yang dilakukan merupakan tindakan penegakan hukum lanjutan setelah tindakan penagihan melalui Surat Teguran, Surat Paksa, dan penerbitan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP),” ujar Juru Sita Pajak Negara KPP Pratama Tangerang Barat, Anang Bachtiar Arifuddin.
Ia menjelaskan, upaya sita atas aset Wajib Pajak oleh Juru Sita Pajak Negara KPP Pratama Tangerang Barat menunjukkan kolaborasi seluruh unit Direktorat Jenderal Pajak dalam melakukan penegakan hukum dalam bidang perpajakan.
“Hal ini sekaligus memberikan peringatan bagi para penunggak pajak lainnya dan juga untuk mengamankan penerimaan negara demi APBN,” ucapnya. (muf/bnn/gatot)