SATELITNEWS.ID,SERANG—Kasus pembunuhan bayi baru lahir di kamar rumah kosan menggegerkan warga Kecamatan Cipocok Kota Serang, Rabu (23/3) lalu. Enam hari berselang, Polisi menetapkan tersangka pelaku pembunuhan.
Kapolresta Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea mengatakan tersangka pelaku pembunuhan berinisal SN. Wanita berusia 38 tahun itu adalah ibu kandung korban.
AKBP Maruli mengungkapkan SN melahirkan sendiri di dalam kamar kosannya. Dia kemudian melakukan pembunuhan karena takut diketahui keluarganya lantaran telah melahirkan anak dari hasil hubungan gelap.
“Mayat bayi itu ditemukan di atas tempat tidur kamar kosan pelaku pada Rabu (23/03) sekitar pukul 18:00 WIB. Peristiwa tersebut diketahui dari saksi AA. Kemudian AA melaporkan kepada Ketua RT setempat. Setelah itu para saksi mengecek kamar kosan lalu ditemukan pelaku dan bayi laki-laki yang sudah meninggal di atas kasur,” kata Kapolresta Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea, Selasa (29/3).
Marulli menambahkan awalnya pelaku berpura-pura melaporkan kejadian tersebut kepada pengurus RT setempat. Tersangka mengklaim bayi yang dilahirkannya sudah meninggal dunia sejak dalam kandungan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan diketahui jika pelaku melahirkan sendiri tanpa bantuan orang lain dan plasenta bayi dipotong sendiri oleh pelaku menggunakan gunting,” tambah Marulli.
Satreskrim Polresta Serang Kota kini telah menahan SN. Maruli mengatakan atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 341 KUH Pidana. Ancaman hukumannya paling lama 7 tahun. (gatot)