SATELITNEWS.ID, SERANG—Bidang Pusat Pemulihan Aset (PPA) pada Kejaksaan Agung RI (Kejagung RI) menyerahkan sebanyak 58 sertifikat tanah dengan luas bidang hingga 95.349 meter persegi kepada Kejati Banten. Aset tersebut merupakan aset hasil rampasan dari terpidana kasus korupsi, dan akan digunakan untuk membangun rumah sakit Kejaksaan.
Kepala Kejati Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, mengatakan bahwa rencana pembangunan rumah sakit Kejaksaan yang oleh Kejati Banten merupakan amanat Undang-undang Nomor 11 tahun 2021, yang memberikan kewenangan baru kepada Kejaksaan dalam menyelenggarakan kegiatan kesehatan yustisial Kejaksaan.
“Dengan demikian, diharapkan Kejaksaan dapat membangun pusat kesehatan yustisial terpadu dan pelayanan kesehatan lainnya di seluruh Provinsi di Indonesia, sehingga Kejaksaan dapat melaksanakan penegakan hukum secara terpadu dan efektif,” ujarnya usai menerima 58 sertifikat tanah di Kejati Banten, Jumat (1/4).
Leonard menuturkan, 58 sertifikat tanah seluas 96.349 meter persegi itu merupakan hasil rampasan barang tindak pidana korupsi, yang dirampas dari terpidana atas nama Muhammad Hules, Ari Arifin, dan Deddy Suandi.
“Lahan ini nanti akan dipakai untuk pembangunan rumah sakit kejaksaan yang berlokasi di Serang, dan akan menjadi rumah sakit percontohan dalam meningkatkan fasilitas pengobatan,” tuturnya.
Selain itu, Leonard menuturkan bahwa rumah sakit Kejaksaan itu akan menjadi rumah sakit yang menunjang kerja-kerja penegakkan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan.
“Kemudian agar menjadi rumah sakit Kejaksaan yang penggunaannya dalam rangka pelaksanaan kegiatan seperti assesment narkoba dan sebagainya,” ungkap Leonard.
Adapun bidang tanah yang diserahkan kepada Kejati Banten yakni tanah yang berada di Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang. Namun belum dipastikan, kapan pembangunan akan dilaksanakan.
“Rencana pembangunan yang penting lahan dulu, persiapan terus berjalan. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini akan melaksanakan pembangunan,” ungkapnya.
Kepala PPA Kejagung RI, Elan Suherlan, mengatakan bahwa saat ini 58 bidang tanah yang telah dirampas itu, telah secara resmi diberikan kepada Kejati Banten. Dengan demikian, tanah itu sepenuhnya sudah menjadi kewenangan Kejati Banten.
“Artinya nanti Kejati yang akan menggunakan. Kami juga sudah mendapatkan izin dari Kementerian Keuangan, tadi sudah diserahkan. Nanti pak Kajati yang akan mengurus surat-suratnya. Kalau sudah selesai, nanti akan dialihkan menjadi aset luar BMN Kejaksaan Tinggi Banten,” tandasnya. (dzh/bnn/gatot)