SATELITNEWS.ID, SERANG–Sebanyak 74 pasangan suami istri (Pasutri) di Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang, mengikuti Isbat Nikah, di Aula Kantor Kecamatan Ciomas. Hal itu dilakukan, guna memenuhi proses administrasi kependudukan.
Camat Ciomas, Sutrisno mengatakan, masyarakat terlihat antusias mengikuti Isbat Nikah Tahun 2022. Ini terlihat, dari terpenuhinya kuota Pemerintah Kecamatan Ciomas sebanyak 70 pasutri, ditambah 4 pasutri isbat nikah secara mandiri atau dengan biaya sendiri.
“Yang mandiri 4 pasutri, karena tidak kebagian kuota. Kami hanya memfasilitasi 70 pasutri. Berbeda dengan tahun 2021, sebanyak 76 pasutri dari target 70 pasutri,” kata Sutrisno, Senin (4/4/2022).
Menurut Sutrisno, Isbat Nikah yang bekerjasama dengan Pengadilan Agama (PA) Serang ini, merupakan kecamatan yang pertama melaksanakan, ketimbang kecamatan lainnya.
“Ciomas yang kesatu melaksanakan isbat nikah, saya selaku camat memprioritaskan warga. Sehingga, isbat beda dengan kecamatan lain. Kami selalu memperhatikan kebutuhan bapak, ibu akan pentingnya kartu nikah. Sehingga, kita berupaya pelaksanaannya awal,” ujarnya.
Ditambahkannya, Isbat Nikah merupakan Program Bupati Serang yang direalisasikan sejak lima tahun terakhir yakni, sejak 2018 lalu. “Program ini sangat menyentuh sekali kepada masyarakat. Terutama, anak-anak untuk dapat identitas guna memenuhi proses administrasi kependudukan,” pungkasnya.
Ketua Pengadilan Agama Serang, Jubaedah, mengapresiasi Isbat Nikah oleh Kecamatan Ciomas, yang merupakan kecamatan pertama yang melaksanakan pada tahun 2022.
Hal ini dilakukan Pemda Kabupaten Serang, atas upaya memberikan hak-hak masyarakat dalam hal legalitas hukum perkawinannya.
“Kami juga mengapresiasi Bupati Serang yang sudah tahun kelima merealisasikan isbat nikah untuk masyarakat Kabupaten Serang,” ujar Jubaedah.
Diakuinya, sidang isbat nikah memberikan legalitas hukum pernikahan yang belum tercatat pernikahannya di Kantor Urusan Agama (KUA). Namun tidak semua isbat nikah bisa dilakukan, jika tidak memenuhi syarat atau rukun nikah.
“Jadi isbat nikah harus memenuhi syarat atau rukun yakni, pertama ada calon, wali yang sesuai, saksi-saksi menyaksikan nikah dulu, kemudian ijab kabul, dan ada maharnya. Sepanjang rukun nikah terpenuhi, yang belum tercatat In Syaa Allah bisa di sahkan oleh kami,” terang Jubaedah. (sidik)