SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG–Inspektur Inspektorat Kabupaten Pandeglang, Ali Fahmi Sumanta menyatakan, puluhan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Pandeglang terancam dipecat, karena indisipliner (melanggar disiplin kerja).
“Puluhan ASN yang indisipliner terancam dipecat. Hal itu sudah sesuai dengan PP nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin ASN,” kata Fahmi, Senin (4/4/2022).
Dalam PP itu disebutkan bahwa ASN yang selama 46 hari tidak masuk kerja akan mendapatkan sanksi berupa
pemberhentian. Aturannya tegas dia, sudah jelas dan tinggal diputuskan saja.
“Untuk pengambilan keputusan ini perlu dilakukan rapat bersama. Kalau secara prosedur sudah kita proses,” tandasnya.
ASN yang dilaporkan melanggar peraturan ungkapnya, sudah diberikan peringatan sebanyak dua kali. Namun, beberapa diantaranya ada yang masih bandel.
“Kalau diberi peringatan sudah, tapi masih bandel maka akan ditindak tegas sesuai aturan indisipliner,” tegasnya.
Ketika ditanya, ASN yang indisipliner dari OPD (Organisasi Prangkat Daerah) mana, Ali Fahmi mengaku, belum bisa menyampaikan karena memang masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Kalau laporan dari OPD yang berasangkutan enggak masuk-masuk kerja. Sudah kita tindaklanjuti tinggal menunggu keputusan untuk sanksinya saja,” ujarnya.
Sanksi yang diberikan disesuaikan dengan pelanggarannya. Kalau ringan bisa dijatuhkan sanksi penundaan pangkat selama tiga tahun.
“Kalau berat ya dipecat. Tentu kita akan mengambil tindakan tegas untuk efek jera,” tandasnya.
Terpisah, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pandeglang, Endang Sumantri berharap, Inspektorat mengambil tindakan tegas pada ASN yang indisipliner.
“Pecat saja, bila memang secara aturan sudah masuk kategori pelanggaran berat. Mereka itu ASN digaji untuk memberikan pelayanan prima bukan malahan seenaknya bekerja dan setiap bulan menerima gaji,” imbuhnya. (nipal)