SATELITNEWS.ID,CIPUTAT—Pemerintah Kota Tangerang Selatan tak ingin kehilangan momentum selama bulan Ramadan tahun ini. Pemkot ingin masyarakatnya tetap menjalankan ibadah secara khusyuk namun tetap memanfaatkan kesempatan untuk menggerakkan perekonomian.
Untuk itu sejumlah aturan yang lebih longgar pada pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) selama bulan Ramadan. Pelonggaran diberikan kepada kegiatan di bidang kuliner dan keagamaan. Namun, Pemkot Tangerang Selatan tetap mengetatkan peraturan untuk bidang hiburan. Tempat hiburan wajib tutup.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangsel Bambang Noertjahjo mengatakan pihaknya sudah melakukan rapat dengan Forkopimda terkait regulasi selama bulan puasa di wilayahnya. Hasilnya, aturan yang diterapkan akan mengikuti kondisi PPKM level 2 di Kota Tangsel. Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 18 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, Level 1, Covid-19 di wilayah Jawa-Bali, saat ini Kota Tangsel masuk dalam level 2.
“Intinya ibadah jalan, kegiatan ekonomi jalan sambil tetap fokus menjalankan prokes. Bukber (buka bersama) tidak kita larang, selama mengikuti SE PPKM. Di mana SE PPKM ada pembatasan 75 persen untuk rumah makan, itu kita ikuti,”ungkap Sekda, Senin (4/4).
Dia menambahkan restoran atau rumah makan dapat mulai beroperasi sejak pukul 12.00 siang dan tutup pukul 21.00 malam. Namun restoran wajib memakai tirai atau sejenisnya sehingga kegiatan di dalam ruangan tidak terlihat secara terbuka.
“Makan di tempat (dine in) dan pesan antar, delivery, take away, drive thru, layanan daring yang waktu mulai beroperasi sebelum waktu buka puasa, wajib menggunakan penutup atau tirai agar tidak tampak dari luar dengan memperhatikan etika dan estetika,” ujarnya.
Lain halnya dengan industri pariwisata. Dimana ada delapan jenis yang harus tutup.
“Yang dilarang seperti yang umum-umum, hal-hal yang berkaitan dengan hiburan contohnya spa, panti pijat, karaoke jelas dilarang. Boleh buka lagi H+2 Idul Fitri 1443 Hijriah atau dua hari setelah lebaran,” kata Bambang.
Jenis usaha pariwisata yang dilarang beroperasi selama sebulan penuh pada Ramadan 2022 ini yaitu, klab malam; diskotik; pub; bar; karaoke; rumah bilyar; terapi air atau spa; rumah pijat.
Terkait pelaksanaan ibadah, Sekda mengatakan Pemkot Tangerang menyesuaikan Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 06 tahun 2022 tentang pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan di tempat ibadah pada masa PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 serta penerapan protokol kesehatan.
“Untuk tarawih ada penegasan bahwa pengaturannya harus menggunakan prokes. Prokesnya di sini mengacu pada ppkm dan SE 06 menyatakan bahwa yang diwajibkan adalah menggunakan alat ibadah sendiri, masker, menyiapkan handsanitizer untuk jamaah. Dan untuk para pengurus juga sama memastikan ada semacam liaison officer khusus untuk petugas pengawas satgas di masing-masing rumah ibadahnya,” terangnya.
Dia menambahkan, terkait dengan sahur on the road (SOTR) di Kota Tangsel masih dilarang. Hal tersebut mengikuti arahan dari kepolisian sebagai upaya untuk mengantisipasi terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban di masyarakat, seperti kegiatan tawuran remaja atau semacamnya.
“Sahur on the road jelas dilarang. Kita mendapatkan penegasan dari pihak kepolisian bahwa sesuai dengan instruksi Kapolri sahur on the road dilarang. Trawih jalan, ada aturan yang diatur oleh SE Menteri Agama, kita mengikuti itu,”ungkapnya.
Dalam pengawasannya, pihaknya akan menerjunkan tim gabungan untuk melakukan pengontrolan terkait kegiatan-kegiatan bukber yang terindikasi melanggar protokol kesehatan (prokes). Dipastikan, bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturannya.
“Ada bulan Ramadan atau tidak kita tetap melakukan pengawasan secara rutin. Tidak ada perbedaan,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan aturan PPKM tahun ini tidak seketat tahun sebelumnya. Misalnya, untuk kegiatan salat tarawih berjamaah pada Ramadan kali ini sudah bisa dilakukan secara normal di masjid dan mushala. Dia pun tidak menutup kemungkinan akan memberlakukan pelonggaran seiring dengan kondisi Covid-19 yang semakin melandai di Tangsel.
“Yang akan diatur detail terkait arak-arakan, pawai obor, restoran buka bersama, seperti apa berapa batasannya. Itu sangat tergantung pada indikator Covid-19 nya di posisi terakhir, tapi saya berharap kondisinya sudah bisa normal walaupun tidak 100 persen normal,” kata dia. (jarkasih)