SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG–Dalam rangka Hari Jadi Kabupaten Pandeglang ke-148, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan diskon pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan dan PBB Perkotaan Perdesaan (PBB-P2), terhadap wajib pajak.
Diskon pembayaran pajak yang diberikan, berupa pengurangan pokok ketetapan, penghapusan dan pengurangan sanksi administrasi piutang pajak.
Kepala Bapenda Kabupaten Pandeglang, Tatang Muhtasar mengatakan, pemberian diskon dalam rangka memeriahkan Hari Jadi Kabupaten Pandeglang ke-148 tahun 2022.
“Sesuai Keputusan Bupati Pandeglang Nomor : 973/Kep. 126-Huk/2022, tentang Pengurangan Pokok Ketetapan, Penghapusan dan Pengurangan Sanksi Administrasi Piutang Pajak,” kata Tatang, Selasa (5/4/2022).
Diskon yang diberikan katanya, berupa pengurangan Pokok ketetapan PBB-P2 tahun 2022 sebesar 14,8 persen. Bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran PBB- P2 Tahun 2022, dari tanggal 1 sampai dengan 30 April 2022.
“Lalu penghapusan sanksi administrasi piutang PBB-P2 (Perdesaan dan Perkotaan), sebesar 100 persen. Berlaku bagi wajib pajak, yang melakukan pembayaran piutang PBB-P2 sampai dengan Tahun Pajak 2021 dari tanggal 1 sampai dengan 30 April 2022,” tambahnya.
Selanjutnya, wajib pajak mendapatkan pengurangan sanksi administrasi piutang PBB-P2, sebesar 75 persen. Ketika memang melakukan pembayaran Piutang PBB P2, sampai dengan tahun dari tanggal 1 Mei sampai 30 Mei 2022.
“Terakhir, wajib pajak mendapat pengurangan sanksi administrasi piutang PBB-P2 sebesar 50 persen, bagi wajib pajak membayar piutang dari tanggal 1-30 Juni 2022. Bagi wajib pajak, dipersilakan segera melakukan pembayaran pajak,” terangnya.
Tatang menambahkan, terkait pembayaran pajak bisa melalui Bank bjb, Kantor Pos Indonesia, Bank BRI, Alfamart, Indomaret. Selain itu, permohonan kode bayar kolektif bagi wajib pajak, dapat dilayani selama jam dan hari kerja, pada loket pelayanan Kantor Bapenda dan loket Mal Pelayanan Publik (MPP).
“Bisa juga, melalui petugas Pemungut PBB-P2 di desa, dan atau kecamatan setempat,’ tandasnya.
Kepala Bidang (Kabid) Penetapan dan Pengolahan Data Bapenda Pandeglang, Muklis Arifin menambahkan, program pengurangan atau diskon diberlakukan pada wajib pajak dalam rangka menyambut HUT ke-148, serta dalam upaya meningkatkan wajib pajak taat bayar pajak.
“Adapun estimasi untuk pengurangan ketetapan, kita targetkan penerimaan PBB sampai dengan Rp 2 Miliar,” imbuhnya. (nipal)