SATELITNEWS.ID, TANGERANG – – Bulan puasa tidak tidak hanya menahan haus dan lapar. Akan tetapi, juga menahan hawa nafsu.
Apalagi, bagi pasangan pasangan suami istri yang baru menjalani ibadah pernikahan. Dengan dengan adanya ibadah puasa ramadan, umat muslim dilatih untuk bisa mengendalikan syahwat tersebut.
Hal itu, agar umat muslim mendapat keridhoan dan pahal dari Allah. Pasalnya, memang setiap pasangan suami istri, harus saling mencintai dan menyayangi satu sama lain.
Para Pasutri biasanya mengungkapkan kasih sayangnya dengan bahasa cinta seperti berciuman.
Namun, pada saat kita sedang menjalani ibadah puasa, maka hal tersebut wajib diperhatikan agar tidak mengurangi bahkan membatalkan ibadah puasa.
Berciuman dengan suami atau istri, di siang hari saat berpuasa di bulan Ramadan, pada dasarnya tidak membatalkan puasa selama tidak disertai syahwat.
Tetapi, apabila bisa berdampak menimbulkan syahwat, maka sebaiknya dihindari agar keutamaan dan pahala puasa tetap terjaga.
Dikutip dari NU.or.id Online, berikut hadits-hadits yang menjelaskan diperbolehkannya seseorang yang sedang menjalankan ibadah puasa mencium istri atau budaknya, dengan syarat tidak membangkitkan syahwat;
اِنْ كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَيُقَبِّلُ بَعْضَ اَزْوَاجِهِ وَهُوَ صَائِمٌ ثُمَّ ضَحِكَتْ
Kadang-kadang Rasulullah s.a.w, mencium sebagian istri-istrinya, padahal Beliau sedang berpuasa, kemudian Aisyah r.a, tertawa”. (Hadits Shahih, riwayat al-Bukhari: 1793 dan Muslim: 1851. Teks hadits riwayat al-Bukhari).
كَانَ النَّبِي صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُقَبِّلُ وَيُبَاشِرُ وَهُوَ صَائِمٌ وَكَانَ اَمْلَكَكُمْ لِاِرْبِهِ
“Rasulullah s.a.w. mencium dan mencumbu (dengan istrinya), padahal Beliau sedang berpuasa. Namun Beliau adalah orang yang paling kuat menahan syahwatnya di antara kamu sekalian”. (Hadits Shahih, riwayat al-Bukhari: 1792 dan Muslim: 1854, teks hadits riwayat al-Bukhari).
Nah, demikian informasi terkait batal atau tidak lnya saat bermesraan dengan pasangan atau suami istri. (Maya)
Diskusi tentang ini post