SATELITNEWS.ID, LEBAK—Sebanyak 40 persen dari 1.800 aset milik Pemkab Lebak yang berupa tanah belum bersertipikat. Kondisi itu dinilai sangat rawan penyimpangan. Maka untuk mengantisipasinya, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Lebak menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak untuk melakukan pengamanan.
Penandatanganan kerja sama yang dilakukan BKAD, Kejari, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN), yang digelar di kantor Kejari tersebut, kata Kepala BKAD Lebak, Halson Nainggolan sebagai upaya untuk pengelolaan dan pengamanan aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak. “Saat ini terdapat sekitar 1.800 aset berupa bidang tanah dan 40 persen di antaranya milik Pemkab Lebak itu belum tersertipikat. Sehingga tentu dalam prosesnya pasti menemukan masalah (penyimpangan),” kata Halson Nainggolan kepada wartawan, Rabu (13/04/2022).
“Ya agar masalah itu bisa tertanggulangi, maka kami (BKAD) menggandeng Kejari Lebak untuk pengelola dan mengamankan aset milik Pemkab Lebak ini,” timpalnya. Aplikasi Si Kabajan yang dilaunching Kejari Lebak, Halson berharap dapat menjadi instrumen Pemkab Lebak untuk menjaga aset, terutama dalam kaitannya sertipikat tanah. “Aplikasi ini akan sangat membantu kami agar tidak ada 1 cm pun tanah milik pemda yang hilang tetapi tidak juga mengambil tanah milik masyarakat,” ujar Halson.
Kepala Kejari Lebak ST Hapsari mengaku dalam upaya penyelamatan aset pemda, selama ini kejaksaan menggunakan cara yang konvensional. Kejakasaan akan bekerja ketika ada permintaan dari stakeholder pemerintah.
“Banyak bidang tanah milik pemda yang mungkin rawan. Kami coba berinovasi dalam penyelamatan kekayaan negara dengan upaya preventif, memitigasi risiko terjadinya penyimpangan,” tegas Hapsari. ST Hapsari berharap, melalui penandatanganan kerja sama, Kejari Lebak bisa aktif mengawal langkah BKAD dan BPN meminimalisir potensi penyimpangan yang mungkin tejadi. “Ini (Kerjasama) juga sejalan dengan amanat Kejagung dalam pemberantasan mafia tanah,” katanya.(mulyana)