SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG–Delapan jenis barang bukti (Barbuk) tindak pidana umum dan tindak pidana khusus, yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah), dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang, Rabu (13/4/2022).
Kedelapan jenis barang bukti yang musnahkan yakni, berupa : Narkotika jenis shabu (metamfetamina) dengan berat netto akhir 0,8247 gram, Narkotika jenis ganja dengan berat netto akhir 5,8518 gram, tembakau sintetis dengan berat netto akhir 21,8041 gram, obat merk Hexymer dengan jumlah 2.225 butir, obat merk Tramadol HCl dengan jumiah 1.629 butir, handphone dengan berbagai merk sebanyak 35 buah, rokok dengan merk “ST Premium” yang tidak dilekati cukai sebanyak 393 Slop, dan rokok dengan merk “Anoah” yang tidak dilekati cukai sebanyak 80 slop.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang, Helena Octavianne mengatakan, semua barang bukti yang dimusnahkan oleh pihaknya telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).
“Alhamdulillah, barang bukti yang dimusnahkan sudah berkekuatan tetap atau inkrah dari tindak pidana umum dan tindak pidana khusus,” kata Helena, usai melakukan pemusnahan barang bukti, Rabu (13/4/2022).
Kajari Pandeglang juga mengungkapkan, dari barang bukti dimusnahkan, jumlah kasus tertinggi dari tindak pidana narkoba. Kasus Narkoba itulah menurutnya, yang sangatlah memprihatinkan.
“Saya pribadi dan juga atas nama Kejaksaan di seluruh Indonesia, Narkoba itu bahaya laten. Memang kami semua sudah mengetahui sudah mengenai, bukan cuman mengenai anak tapi juga lanjut usia jadi kita harus berantas Narkoba,” tegasnya.
Kasi Pengelolaan Barang dan Jasa Kejari Pandeglang, Dessy menambahkan, pemusnahan barang bukti itu dilakukan untuk mengantisipasi adanya penyimpangan atau penyalahgunaan barang bukti yang dapat dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Diharapkan kegiatan pemusnahan barang bukti ini dapat memberikan dampak positif terhadap penegakan hukum secara umum dan meminimalisir kemungkinan adanya penggelapan barang bukti,” kata Dessy.
Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara diblender untuk jenis obat-obatan, rokok ilegal dibakar, senjata tajam pakai gerindra dan untuk handphone menggunakan palu.
“Dan juga barang bukti lainnya, kami musnahkan,” tandasnya. (nipal)