SATELITNEWS.ID, TIGARAKSA–Dua tersangka pelaku pencurian sepeda motor melarikan diri atau kabur saat ditangkap aparat Satreskrim Polresta Tangerang. Petugas terpaksa melepas tembakan untuk melumpuhkan keduanya.
Penangkapan terhadap tersangka AK (21) dan RF (25) itu berlangsung di rumah kontrakan keduanya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang pada Kamis (14/04) sekira pukul 01.00 Wib.
Dari hasil penangkapan, Satreskrim Polresta Tangerang mendapati sejumlah barang bukti yaitu 2 sepeda motor merek Honda Beat berwarna hitam, STNK, 4 buah plat nomor kendaraan dan 1 tas kecil berwarna hitam.
Polisi juga menemukan 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver, 4 butir peluru tajam aktif, 2 gagang kunci T, 4 mata kunci T, 1 pisau dan 1 kunci magnet.
“Ketika petugas sedang mencari barang bukti lainnya, para pelaku tidak kooperatif dan hendak melarikan diri dengan cara melawan petugas, kemudian petugas melakukan tindakan tegas terukur kepada pelaku,” tutur Kapolresta Tangerang Kombespol Zain Dwi Nugroho pada Jumat (15/4).
Menurut Kapolres, keduanya telah melakukan aksi pencurian dua sepeda motor di Toko Maiso yang bertempat di Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang. Pencurian itu terjadi pada Rabu (13/04) lalu sekira pukul 21.00 WIB bertempat di parkiran Toko Maiso. Kemudian AHI (28) korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Tangerang.
“Diduga para pelaku membawa kendaraan tersebut dengan cara merusak lubang kunci kendaraan, kedua pelaku ini masing-masing mempunyai peran mengawasi dan mengeksekusi,” jelas Zain.
“Berbekal informasi dari pantauan CCTV yang ada di toko tersebut, Satreskrim Polresta Tangerang berhasil meringkus kedua pelaku di kontrakannya,” terang Zain.
Atas perbuatannya, Zain mempersangkakan kepada para pelaku Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 1 UU Darurat RI No. 12 Tahun 1995.
“Para pelaku dikenakan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun,” tandasnya. (gatot)Kabur Ketika Ditangkap, Dua Pencuri Sepeda Motor di Jayanti Ditembak
SATELITNEWS.ID, TIGARAKSA–Dua tersangka pelaku pencurian sepeda motor melarikan diri atau kabur saat ditangkap aparat Satreskrim Polresta Tangerang. Petugas terpaksa melepas tembakan untuk melumpuhkan keduanya.
Penangkapan terhadap tersangka AK (21) dan RF (25) itu berlangsung di rumah kontrakan keduanya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang pada Kamis (14/04) sekira pukul 01.00 Wib.
Dari hasil penangkapan, Satreskrim Polresta Tangerang mendapati sejumlah barang bukti yaitu 2 sepeda motor merek Honda Beat berwarna hitam, STNK, 4 buah plat nomor kendaraan dan 1 tas kecil berwarna hitam.
Polisi juga menemukan 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver, 4 butir peluru tajam aktif, 2 gagang kunci T, 4 mata kunci T, 1 pisau dan 1 kunci magnet.
“Ketika petugas sedang mencari barang bukti lainnya, para pelaku tidak kooperatif dan hendak melarikan diri dengan cara melawan petugas, kemudian petugas melakukan tindakan tegas terukur kepada pelaku,” tutur Kapolresta Tangerang Kombespol Zain Dwi Nugroho pada Jumat (15/4).
Menurut Kapolres, keduanya telah melakukan aksi pencurian dua sepeda motor di Toko Maiso yang bertempat di Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang. Pencurian itu terjadi pada Rabu (13/04) lalu sekira pukul 21.00 WIB bertempat di parkiran Toko Maiso. Kemudian AHI (28) korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Tangerang.
“Diduga para pelaku membawa kendaraan tersebut dengan cara merusak lubang kunci kendaraan, kedua pelaku ini masing-masing mempunyai peran mengawasi dan mengeksekusi,” jelas Zain.
“Berbekal informasi dari pantauan CCTV yang ada di toko tersebut, Satreskrim Polresta Tangerang berhasil meringkus kedua pelaku di kontrakannya,” terang Zain.
Atas perbuatannya, Zain mempersangkakan kepada para pelaku Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 1 UU Darurat RI No. 12 Tahun 1995.
“Para pelaku dikenakan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun,” tandasnya. (gatot)