SATELITNEWS.ID, SERANG–Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Serang, melelang Barang Milik Daerah (BMD) berupa kendaraan roda empat dan roda dua.
Klasifikasi kendaraan itu, dinilai sudah tidak mungkin atau tidak layak dipergunakan untuk kendaraan operasional (sudah rusak).
Kepala BPKAD Kabupaten Serang, Sarudin mengatakan, pihaknya sudah berkirim surat ke kantor balai lelang dan data, terkait kendaraan yang akan dilelang. Sebab secara aturan, yang melaksanakan lelang barang milik daerah adalah balai lelang.
“Sekarang masuk ke tahapan pengumuman, melalui sistem aplikasi,” kata Sarudin, Sabtu (16/4/2022).
Katanya, kendaran yang dilelang meliputi roda empat dan roda dua. Yang kondisinya sudah tidak mungkin bisa dipergunakan untuk operasional. Apalagi jika dilihat dari sisi ekonomis, usia barang sudah lebih dari 10 tahun.
“Itu kendaraan dari OPD (Organisasi Perangkat Daerah) dan Kecamatan. Jadi mekanismenya, OPD menyampaikan usulan ke BPKAD terkait kendaraan baik roda empat dan dua. Kemudian kita cek, apakah sudah tidak bisa digunakan,” tuturnya.
Menurutnya, uang hasil lelang selanjutnya akan masuk ke kas daerah. Sehingga, uang tersebut tidak dapat dipergunakan begitu saja untuk membeli kendaraan dinas pengganti.
“Kalau sudah masuk ke kas daerah, nanti peruntukannya digodok di Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Tapi memang sekarang ini, kalau dalam perencanaan tahun 2022 ada pengadaan kendaraan. Tapi kita lihat kondisi keuangan,” pungkasnya. (sidik)