SATELITNEWS.ID,TANGSEL—Satnarkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menangkap dua tersangka yang akan menyelundupkan dua jenis narkoba ke Tangsel. Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan ganja dan sabu.
Kasat Narkoba Polres Tangsel AKP Amantha Wijaya Kusuma mengungkapkan dua tersangka yang berhasil ditangkap yakni berinisial SS dan RJ. Mereka kedapatan hendak mengedarkan dua jenis narkoba yang berbeda, yakni sabu dan ganja.
“SS ditangkap dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1 kilogram sementara RJ ditangkap dengan barang bukti narkoba jenis ganja seberat 1,7 kilogram,” ujar Amantha kepada wartawan, Minggu (17/4).
Informasi terkait jaringan pengedar itu didapat dari masyarakat bahwa ada rencana pengiriman narkotika jenis sabu dari wilayah Deli Serdang, Sumatera Utara, ke wilayah hukum Polres Tangerang Selatan.
Guna mencegah masuknya barang haram tersebut, pihaknya melakukan pengejaran langsung ke Deli Serdang. Alhasil, polisi berhasil meringkus SS di Deli Serdang, Sumatera Utara, beserta barang bukti narkoba jenis sabu yang dibungkus plastik teh Cina merek Guanyinwang.
“Tim mengamankan tersangka SS di depan lobi hotel kemudian dilakukan interogasi. Berdasarkan informasi dari SS ia sering melakukan transaksi narkotika kepada seseorang yang mengaku berinisial RJ,” katanya.
Atas dasar itu polisi melakukan pengembangan kasus terhadap RJ. Selanjutnya, polisi berhasil menangkap RJ saat di Deli Serdang. Berdasarkan keterangan para tersangka bahwa narkotika jenis sabu dan ganja tersebut rencananya akan dikirim ke Wilayah Polres Tangerang Selatan, dan DKI Jakarta.
Nilai sabu seberat satu kilogram tersebut seharga Rp1,5 miliar, sedangkan ganja jika diakumulasikan dalam rupiah setara dengan seharga Rp10 juta.
Barang bukti tersebut dapat dikonsumsi oleh 4,5 juta orang pemakai narkotika jenis sabu dan ganja. “Dalam kata lain, kami berhasil menyelamatkan 4,5 juta jiwa pemakai narkotika jenis sabu dan ganja,” tuturnya.
Pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap pemasok narkotika jaringan ini, serta tersangka lainnya yang diduga terlibat. Menurutnya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) subsider 112 (2) subsider 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (jarkasih)