SATELITNEWS.ID,TANGERANG—Kejaksaan Negeri Kota Tangerang telah mengeluarkan rekomendasi terkait perbaikan Jalan Juanda yang menjadi polemik antara Pemkot Tangerang dan PT Angkasa Pura II. Ada empat rekomendasi yang diberikan. Salah satunya adalah Pemkot Tangerang membeli jalan tersebut.
Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Tangerang Imelda mengatakan Jalan Juanda Batuceper merupakan aset Angkasa Pura II dan bukan aset milik Pemkot Tangerang. Sehingga perbaikan tak bisa dilakukan Pemkot Tangerang serta merta tanpa adanya dasar hukum.
“Jadi, karena jalan Juanda ini aset AP II, maka yang bisa perbaiki adalah AP II. Namun karena sudah ada desakan dari masyarakat kepada Pemkot Tangerang maka ada skema penyelasaian yang bisa dilakukan kedua pihak,” kata Imelda dalam keterangan resmi Pemkot Tangerang yang diterima Satelit News, Rabu (20/4).
Ia mengatakan skema pertama adalah pembelian aset AP II yakni Jalan Juanda oleh Pemerintah Kota Tangerang. Sehingga Pemkot memiliki kewenangan untuk melakukan perbaikan jalan tersebut.
Skema kedua adalah perbaikan jalan dilakukan Pemkot Tangerang dengan sistem hibah. Pemkot harus mengubah keterangan anggaran di APBD dari belanja modal maupun pemeliharaan kepada hibah. Sebab hasil perbaikan akan diserahkan kepada Angkasa Pura II sebagai asetnya.
Skema ketiga adalah AP II menghibahkan aset jalan tersebut kepada Pemkot Tangerang. Hal ini bisa dilakukan AP II berupa pemindahan aktiva aset namun harus melalui proses persetujuan dari pimpinan yakni Kementrian BUMN.
Skema keempat adalah perbaikan menggunakan dana CSR oleh AP II. “Nantinya AP II bisa memasukannya dalam program CSR. Apalagi kerusakan jalan tersebut disebabkan beberapa proyek seperti PIK, kereta api dan JORR. Jadi AP II bisa melakukan koordinasi dengan pihak lain dalam pengelolaan dana CSR untuk perbaikan jalan,” ujarnya.
Imelda mengatakan keempat skema tersebut telah disampaikan kepada Pemkot Tangerang maupun Angkasa Pura II untuk dilakukan pembahasan lebih lanjut. “Akhir pekan lalu udah kami sampaikan hasil kajian kami. Sekarang menunggu hasil rapat masing – masing kedua pihak dalam memilih skema yang mana,” ujarnya.
Diakuinya penggunaan anggaran APBD dalam perbaikan aset milik AP II ini harus hati – hati agar tak ada kendala hukum dikemudian hari. Maka itu, permintaan Pemkot Tangerang untuk dilakukan pendampingan hukum dan dicarikan solusinya telah dilakukan oleh JPN Kejari Tangerang.
“Kami udah sampaikan kajian dan landasan hukumnya. Semoga ada hasil secepatnya. Tinggal menunggu kedua pihak rapat dan menentukan opsi yang akan diambil. Akan ada pertemuan selanjutnya,” ujarnya.
Kepala Dinas PUPR Kota Tangerang Ruta Ireng mengatakan perbaikan kerusakan Jalan Juanda menunggu keputusan Angkasa Pura II setelah adanya empat rekomendasi dari Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Tangerang.
“Kita sudah menerima rekomendasi dari JPN Kejari Tangerang akhir pekan lalu. Sekarang menunggu undangan lagi dari hasil rapat pembahasan internal AP II terkait penyelasaian aset jalan yang rusak itu,” kata Ruta. (gatot)