SATELITNEWS.ID, TANGERANG–Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang disambangi oleh Jaringan Nurani Rakyat (Janur). Kedatangan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) itu merupakan aksi dukungan kepada Kejaksaan Agung untuk mengusut tuntas mafia minyak goreng.
Diketahui, sejauh ini Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka kasus mafia minyak goreng. Janur juga meminta, Kejaksaan Agung memeriksa Menteri Perdagangan RI Muhammad Lutfi atas keterlibatan anak buahnya dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO) ini.
Aksi ini dimulai dengan teaterikal seseorang yang berkostum ibu-ibu yang menenteng jeriken layaknya tengah mencari minyak goreng. Janur juga memberikan karangan bunga bertuliskan terima kasih Kejaksaan Agung telah tangkap dan ungkap mafia migor.
“Kami rakyat jelata, dengan ini menyatakan Petisi Aksi Simpatik. Kami rakyat jelata mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kejaksaan Agung, yang telah berani mengungkap dan menangkap para mafia minyak goreng,” ujar Koordinator Janur, Ade Yunus dalam orasinya, Kamis, (21/4/2022).
Diketahui, Kejaksaan Agung mengungkapkan nama-nama tersangka yaitu Indrasari Wisnu Wardhana (IWW), Master Parulian Tumanggor (MPT) selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Stanley MA (SMA) selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG). Kemudian, Picare Togare Sitanggang (PT) selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.
Ade pun meminta Kejagung menyangkakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kepada para tersangka. Kemudian, meminta Kejaksaan Agung untuk menyita aset dan kekayaan hasil tindak pidana para tersangka.
“Kami rakyat jelata, meminta Kejaksaan Agung untuk segera memanggil dan memeriksa Menteri Perdagangan RI, Muhammad Lutfi atas keterlibatan anak buahnya dalam kasus ‘mafia minyak goreng’. Kami rakyat jelata berharap agar Kejaksaan Agung juga dapat menyangkakan para tersangka dengan Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan segera menyita aset dan kekayaan hasil tindak pidana para tersangka,” katanya.
Sementara itu dalam menerima aksi simpatik tersebut, Kasie Intel Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Bayu Sutopo mengatakan aksi tersebut akan disampaikan kepada pimpinan Kejaksaan Agung. Sehingga nantinya akan ada tanggapan dari pimpinan terkait tuntutan aksi tersebut.
“Saya akan teruskan pada pimpinan secara berjenjang. Dan saya sudah melaporkan kepada pak Kejari dan Kejati. Insya Allah nanti akan ada tanggapan dari Kejagung terkait kegiatan teman-teman hari ini,” ujar Bayu.
Bayu juga menyampaikan bahwasanya Kejaksaan tidak tinggal diam ketika masyarakat sengsara. Pihaknya pun terus bekerja untuk masyarakat. (irfan)