SATELITNEWS.ID, TANGERANG--Pembangunan Gedung Pengujian Kendaraan Bermotor (KIR) milik Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang yang terletak di Jalan Raya PLP Curug, Kemuning, Kecamatan Legok, ternyata membutuhkan biaya sebesar Rp50 miliar. Biaya ini dikucurkan dalam lima tahap.
Kepala Bidang Bangunan pada Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang, Engkus Kusnadi mengatakan, awal pembangunan Gedung Pengujian Kendaraan Bermotor milik Dishub Kabupaten Tangerang pada tahun 2020 ini, direncanakan mulai beroperasi pada tahun 2022.
Menurut Engkus, untuk keseluruhan pembangunan uji kendaraan membutuhkan biaya sebesar Rp 50 miliar. Namun memang yang baru digunakan dan dicairkan hanya sebesar Rp18 miliar saja.
“Dari Rp50 miliar ini dijadwalkan akan diturunkan secara lima kali. Pertama di tahun 2020 diturunkan sebesar Rp 4 miliar, 2021 dianggarkan Rp 14 miliar,” kata Engkus kepada Satelit News, Selasa (26/4).
Lanjut Engkus, karena alat pengujian kendaraan belum tersedia, maka gedung tersebut belum digunakan untuk pengujian kendaraan. Pihaknya menjelaskan, bahwa untuk gedung pengujian tersebut sudah bisa digunakan. Namun memang alat pengujiannya saja yang belum tersedia.
“Pengadaan alatnya itu kan dari pusat yakni Kementerian Perhubungan. Nah, memang alatnya belum tersedia. Kalau bangunan sudah bisa digunakan,” kata Engkus.
Lanjut Engkus, selain alat pengujian KIR, ada beberapa pendukung yang belum tersedia, seperti kantor, rumah dinas, dan perlengkapan untuk parkir kendaraan uji KIR.
“Alat pendukung saja, seperti kantor, rumah dinas, dan perlengkapan parkir,” katanya.
Sebelumnya, diberitakan Satelit News, bangunan uji kendaraan milik Dinas Perhubungan yang dibangun oleh DTRB Kabupaten Tangerang, di Raya PLP Curug, Kemuning, Kecamatan Legok diduga mangkrak. (alfian/aditya)