SATELITNEWS.ID,TANGERANG—Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang menetapkan empat tersangka dalam dugaan tidak pidana korupsi (Tipikor) Pasar Lingkungan di Kelurahan Gebang Raya, Kecamatan Periuk Kota Tangerang, Selasa (10/5). Perbuatan para tersangka melakukan penyelewengan dalam program Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tangerang pada Tahun 2017 itu diduga telah merugikan Negara sebesar Rp 640 juta lebih.
Kepala Kejari Kota Tangerang Erick Folanda mengatakan penyidik menetapkan satu PNS yakni Pejabat Pembuat Komitmen Pemkot Tangerang berinisial OSS sebagai tersangka. Jaksa juga menetapkan Direktur PT Nisara Karya Nusantara AA, Site Manager PT Nisara Karya Nusantar AR dan Penerima Kuasa dari Direktur PT Nisara Karya Nusantara DIL sebagai tersangka. Erick menyatakan empat orang tersebut langsung ditahan di Rutan kelas 1B Pandeglang.
Menurut Erick Folanda, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik Kejari Kota Tangerang. Dari penyidikan itu, Kejari mengamankan sejumlah alat bukti kuat untuk menetapkan mereka sebagai tersangka.
“Para tersangka dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari terhitung tanggal 10 Mei 2022 sampai dengan 29 Mei 2022 di Rutan Kelas I B Pandeglang,”ujar Erick saat jumpa pers di Kejari Kota Tangerang, Selasa (10/5).
Menurut Erick, penahanan dilakukan berdasarkan alasan subyektif sesuai Pasal 21 Ayat 1 Kuhap. Yakni dalam kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.
“Alasan obyektif, sesuai pasal 21 Ayat 4 huruf A Kuhap yaitu tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara 5 tahun lebih,” ungkapnya.
Kajari menjelaskan kasus ini bermula ketika Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tangerang menganggarkan pembangunan pasar lingkungan di Kelurahan Gebang Raya, Kecamatan Periuk Kota Tangerang pada tahun 2017. Menurut Erick, pembangunan tersebut menggunakan APBD Kota Tangerang dengan pagu anggaran senilai Rp 5.063.579.000 rupiah.
“Berdasarkan audit fisik bangunan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kota Tangerang bersama-sama dengan tim ahli bangunan dari Universitas Muhammadiyah Kota Tangerang, ditemukan bahwa secara kuantitas bangunan tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi dan didapati banyak item tidak terpasang sesuai dengan kontrak,” terangnya.
Dalam hal ini, kata Erick, perbuatan itu diduga dilakukan oleh OSS selaku PPK bersama-sama dengan AA selaku Direktur PT Nisara Karya Nusantara bersama anak buahnya yang mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp. 640.673.987 rupiah.
“Untuk peran masing-masing para tersangka, OSS selaku PPK menandatangani kontrak bersama-sama dengan AA selaku Direktur. Selanjutnya AA selaku Direktur, memberikan kuasa kepada DI, sehingga dalam pelaksanaan pekerjaan AA tidak pernah terlibat aktif. Tersangka DI kemudian bersama-sama dengan AR mengerjakan kegiatan pembangunan pasar tersebut pada tahun 2017. Dalam proses pengerjaannya, banyak item-item pekerjaan yang tidak terpasang sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara,” jelasnya.
Erick menambahkan, Penyidik pada Kejaksaan Negeri Kota Tangerang menyangkakan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dan/atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) UU Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
“Para tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara. Untuk kondisi pasar saat ini mangkrak atau tidak beroperasi,” pungkasnya. (irfan)