SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menerbitkan Keputusan Bersama (SKB Empat Menteri) Nomor 01/KB/2022, Nomor 408 Tahun 2022, Nomor HK.01.08/MENKES/1140/2022, Nomor 420-1026 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
Dalam penyesuaian keenam, penyelenggaraan PTM dilaksanakan berdasarkan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), yang ditetapkan pemerintah pusat, capaian vaksinasi pendidik dan tenaga kependidikan (PTK), dan warga masyarakat lansia.
“Penetapan level PPKM masih diatur melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri yang disesuaikan berkala,” jelas Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Sesjen Kemendikbudristek) Suharti di Jakarta, Rabu (11/5).
Satuan pendidikan yang berada pada PPKM Level 1 dan Level 2 dengan capaian vaksinasi PTK di atas 80 persen dan lanjut usia (lansia) di atas 60 persen, diwajibkan menyelenggarakan PTM 100 persen setiap hari, dengan jam pembelajaran sesuai kurikulum.
Sekolah-sekolah yang capaian vaksinasi PTK di bawah 80 persen dan lansia di bawah 60 persen, juga diwajibkan menyelenggarakan PTM 100 persen setiap hari, dengan durasi pembelajaran paling sedikit 6 jam pelajaran.
Satuan pendidikan yang berada di wilayah PPKM level 3 dengan capaian vaksinasi PTK di atas 80 persen dan lansia di atas 60 persen, diwajibkan menyelenggarakan PTM 100 persen setiap hari, dengan jam pembelajaran sesuai kurikulum.
Sedangkan satuan pendidikan yang capaian vaksinasi PTK di bawah 80 persen dan lansia di bawah 60 persen, diwajibkan menyelenggarakan PTM 50 persen setiap hari, secara bergantian. Dengan moda pembelajaran campuran maksimal 6 jam pembelajaran.
Untuk satuan pendidikan pada wilayah PPKM level 4, dengan vaksinasi PTK di atas 80 persen dan lansia lebih dari 60 persen, diwajibkan menyelenggarakan PTM 50 persen setiap hari secara bergantian. Dengan moda pembelajaran campuran maksimal 6 jam pembelajaran.
“Sementara yang vaksinasi PTK-nya di bawah 80 persen dan vaksinasi lansianya di bawah 60 persen, masih diwajibkan untuk melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ),” kata Suharti.
Satuan pendidikan yang berada pada daerah khusus berdasarkan kondisi geografis terpencil, sesuai dengan Kepmendikbudristek Nomor 160/P/2021, juga dapat menyelenggarakan PTM secara penuh (100 persen). Dengan kapasitas peserta didik seratus persen.
Suharti mengatakan, penyesuaian aturan telah melalui pembahasan lintas sektor dengan mempertimbangkan hasil penilaian situasi pandemi Covid-19 terkini, yang melibatkan para pakar pendidikan dan epidemiolog.
“SKB Empat Menteri yang terbaru menjadi acuan untuk Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan PTM. Pemerintah Saerah tidak diperkenankan menambahkan pengaturan atau persyaratan lain,” tegasnya.
Beberapa perubahan aktivitas dalam pembelajaran tatap muka, antara lain mencakup kembalinya kegiatan ekstrakurikuler dan olahraga, dengan ketentuan aktivitas dilakukan di luar ruangan/ruang terbuka.
Selain itu, kantin juga kembali dibuka dengan kapasitas pengunjung maksimal 75 persen untuk PPKM Level 1, 2 dan 3 dan 50 persen bagi satuan pendidikan di PPKM level 4.
Pengelolaan kantin dilaksanakan sesuai kriteria kantin sehat, dan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
“Karena tidak semua anak bisa membawa bekal dari rumah, maka kita berikan izin, agar kantin sekolah dapat kembali beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan,” tutur Suharti.
Pedagang makanan di luar pagar sekolah, wajib dikoordinasikan dengan Satgas Penanganan Covid-19 setempat. Mereka diperbolehkan berdagang dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, sesuai aturan PPKM.
“Pastikan anak-anak kita mengonsumsi makanan yang bergizi, dan dimasak dengan baik,” ujar Suharti mewanti-wanti.
Orang tua/wali peserta didik masih dapat memilih, apakah anak dapat mengikuti pembelajaran tatap muka (PTM).atau pembelajaran jarak jauh (PJJ) sampai tahun ajaran 2021/2022 berakhir.
“Bagi orang tua/wali yang masih memilih PJJ, perlu melampirkan surat keterangan kesehatan anak dari dokter,” tandas Suharti.
Sesuai kewenangannya, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib melakukan pengawasan dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan pembelajaran. Serta melakukan surveilans epidemiologis.
Pelanggaran protokol kesehatan pada saat pembelajaran tatap muka berlangsung, dapat diberikan sanksi oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, ataupun kantor wilayah Kementerian Agama provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
“Apabila ditemukan kasus positif terkonfirmasi lebih dari 5 persen dan terjadi klaster penularan, maka PTM dapat dihentikan sementara sekurang-kurangnya 10×24 jam,” jelas Suharti.
Namun, apabila setelah dilakukan surveilans dan ternyata bukan merupakan klaster penularan dengan angka terkonfirmasi positif di bawah 5 persen, maka PTM terbatas hanya dihentikan pada kelompok belajar yang terdapat kasus konfirmasi dan/atau kontak erat Covid-19 selama 5×24 jam.
“Apabila hasil surveilans perilaku di satuan pendidikan di bawah 80 persen, maka perlu dilakukan asesmen ulang kesiapan daftar periksa dan penerapan protokol kesehatan,” pungkas Suharti. (gatot)