SATELITNEWS.ID, TANGERANG–Berakhir sudah pelarian dua tersangka pencurian dengan pemberatan uang hasil penjualan telur di Peternakan Kemiri Jaya Farm Kecamatan Kemiri Kabupaten Tangerang pada Minggu 16 Juni 2019 lalu. Tersangka berinisial BH dan SI itu berhasil ditangkap Satreskrim Polresta Tangerang bersama Unit Reskrim Polsek Mauk, Jumat 12 Mei 2022.
“Polresta Tangerang telah melakukan penangkan terhadap dua orang tersangka BH (18) dan SI (19) pelaku pencurian dengan pemberatan di Desa Kemiri Kecamatan Kemiri Kabupaten Tangerang pada Jumat (12/05),” Kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nogroho melalui keterangan pers Polda Banten, Minggu (15/5).
Zain Dwi Nogroho menjelaskan kasus tersebut bermula ketika MS selaku karyawan Kemiri Jaya Farm meninggalkan uang hasil penjualan telur sekira Rp 87,3 juta di kantor tempat kerjanya. Kemudian MS pamit untuk pergi keluar kepada FDT selaku mandor gudang telur.
Pada Senin 17 Juni 2019 pukul 03.00 WIB FDT menelpon MS menanyakan apakah kantor sudah dikunci dan meminta MS kembali ke kantor untuk mengecek pintu tersebut, sesampainya di kantor MS tidak lagi menemukan uang yang telah disimpannya. Atas kejadian tersebut Kemiri Jaya Farm melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mauk pada 18 Juni 2019.
Zain Dwi Nugroho menambahkan atas laporan tersebut Penyidik telah melakukan proses penyelidikan dan mencurigai dua orang akan tetapi kedua pelaku tersebut telah menghilang selama dua tahun.
“Pada Kamis 12 Mei 2022 tim Opsnal Unit Jatanras Pimpinan Kanit Jatanras Iptu Dedi Ruswandi bersama anggota Unit Reskrim Polsek Mauk dipimpin Kanit Reskrim polsek mauk Ipda Sodikin, mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada salah satu terduga pelaku pencurian sedang berada di Desa Kemiri kabupaten Tangerang. Berbekal informasi tersebut petugas mengamankan kedua pelaku dan dari hasil pemeriksaan saksi dan alat bukti serta keterangan dari tersangka bahwa benar kedua orang tersebut adalah pelaku yang melakukan pencurian dengan pemberatan di Kemiri Jaya Farm,” ujar Kapolres Tangerang.
Atas perbuatan tersebut Penyidik Satreskrim Polresta Tangerang akan menjerat dengan persangkaan pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Kapolres Tangerang mengatakan bahwa penangkapan ini merupakan komitmen polisi untuk menuntaskan Laporan Polisi yang dilaporkan oleh masyarakat sehingga mendapat kepastian hukum.
“Penyidik akan tetap memburu para penjahat yang telah meresahkan dan merugikan masyarakat,” tutur Kombes Pol Zain Dwi Nugroho. (gatot)