SATELITNEWS.ID, TANGERANG— Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang masih terus menyelidiki kasus tindak pidana korupsi (tipikor) pasar lingkungan di Kelurahan Gebang Raya, Kecamatan Periuk. Saat ini Kejari Kota Tangerang telah menetapkan empat tersangka.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Tangerang Bayu Probo Sutopo mengatakan, sejumlah saksi pun telah dimintai keterangan. Apabila, ada perkembangan pihaknya akan segera merilisnnya.
“Masih ranah penyidikan. Penyidikan masih berjalan untuk menggali informasi dan fakta dari keterangan saksi- saksi. Mohon bersabar utk perkembangan selanjutnya akan kami infokan kepada temen-temen media,” katanya, Sabtu, (14/05/2022).
Sejumlah saksi yang diminta keterangan seperti, konsultan pengawas pembangunan pasar lingkungan yakni PT Delta Elok Lestari, perusahaan yang menang tender proyek pasar tersebut. “Inilah yang sedang kita gali untuk diperiksa. Keterangan konsultan pengawas dan seluruh pihak terkait akan terus kita dalami baik secara teknis maupun secara administratif,” jelas Bayu.
Kata Bayu, keterangan mereka akan tertuang dalam berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai bahan pembuktian. “Keterangan para pihak nantinya akan tertuang dalam BAP dan sebagai bahan dalam pembuktian. Nanti ya. Kalu berkas perkara sudah lengkap akan kita sampaikan dalam press release selanjutnya,” imbuhnya.
Diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang menetapkan empat orang tersangka atas kasus dugaan tidak pidana korupsi (tipikor) Pasar lingkungan di Kelurahan Gebang Raya, Kecamatan Periuk, Selasa, (10/5/2022). (irfan)