SATELITNEWS.ID,CIPUTAT—Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan menegaskan bahwa pengurus parkir di Kota Tangerang Selatan tidak boleh mengenakan seragam Organisasi Masyarakat (Ormas). Hal itu disampaikannya pada saat melakukan pemeriksaan di Pasar Ciputat.
Pilar menjelaskan bahwa dilarangnya penggunaan seragam Ormas karena mencegah terjadinya pertikaian atau kecemburuan sosial terhadap ormas tersebut. Sehingga timbul ketidaknyamanan baik di kalangan masyarakat atau juga ormas itu sendiri.
“Nanti takutnya terbangun persepsi di kalangan masyarakat, kalau pemerintah memberikan akses terhadap ormas A atau ormas B, padahal tidak seperti itu,” ujar Pilar.
Dia juga menambahkan bahwa akses kepengurusan parkir ini diserahkan kepada Dinas Perhubungan. Dengan proses lelang yang ketat, maka dipastikan bahwa kepengurusan tidak diberikan kepada Ormas tertentu.
“Jadi memang memberikan keleluasaan kepada perusahaan untuk proses pemeliharaan lahan parkir ini. Dengan ketentuan yang dimiliki,” Ujar Pilar.
Adapun salah satu perusahaan parkir yang bisa mengikuti lelang adalah sudah mememastikan lahan parkir yang digunakan. Sehingga nanti Dinas Perhubungan bisa langsung melakukan pemeriksaan. (irm/bnn/gatot)