SATELITNEWS.ID, SERANG – Pengedar sabu berinisial ES (45), diringkus personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang, di rumah kontrakannya di Kelurahan Kalitimbang, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon, Sabtu (21/5/2022) dini hari.
Dari dalam rumah tersangka, petugas menyita barang bukti berupa 13 paket sabu, yang disembunyikan dalam sachet larutan “tea jus” yang diselipkan diantara tumpukan pakaian dalam lemari. Tersangka berikut barang bukti, kini ditahan di Mapolres Serang.
Kapolres Serang, AKBP Yudha Satria menyatakan, penangkapan ES merupakan hasil pengembangan dari tersangka SGL (37), warga Kelurahan Citangkil, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon, yang ditangkap 2 jam sebelumnya, disekitaran Alun-alun Kramatwatu, Kabupaten Serang, Jumat (20/5/2022) sekitar pukul 23.00 WIB.
“Satu paket sabu yang ditemukan dari saku celana SGL, diakui dibeli dari tersangka ES,” terang Kapolres, didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Michael K Tandayu, Minggu (22/5/2022).
Setelah mendapatkan identitas serta lokasi tempat tinggal, kata Kapolres, personel Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Rian Jaya Surana, langsung bergerak ke rumah tersangka ES di wilayah Kecamatan Cibeber.
“Setelah mendapatkan informasi, personel Satresnarkoba langsung bergerak. Tersangka ES, diamankan di rumah kontrakannya,” kata Yudha Satria.
Lebih lanjut katanya, semula tersangka ES mengelak memiliki sabu. Namun, petugas tidak langsung mempercayai. Setelah rumah kontrakannya dilakukan penggeledahan, ditemukan 13 paket sabu yang disembunyikan dalam lemari pakaian.
“Dari ES diamankan 13 paket yang diduga sabu yang disembunyikan dalam sachet tea jus yang diselipkan diantara tumpukan pakaian,” ungkap Kapolres.
Kasat Resnarkoba Iptu Michael K Tandayu menambahkan, SGL diketahui merupakan kurir narkoba yang juga residivis dalam kasus yang sama.
Sedangkan tersangka ES, belum memiliki catatan hitam sebelumnya. Pria jebolan sekolah dasar ini mengaku, baru 2 bulan menjalani bisnis jual beli sabu selama 2 bulan dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
“Tersangka ES mengaku baru 2 bulan berbisnis sabu. ES juga menyebut sabu yang dijualnya didapat dari seseorang yang mengaku warga Cilegon namun tidak mengetahui lebih jauh dikarenakan transaksi tidak dilakukan secara langsung,” tambah Michael.
Untuk kedua tersangka ini, lanjut Michael, dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU.RI No. 35 Th. 2009 tentang narkotika. (mardiana)