SATELITNEWS, TANGERANG—Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol dinilai tidak efektif, setelah menjamurnya minuman keras di cafe-cafe wilayah Citra Raya, Cikupa dan Panongan. Wakil Ketua Himpunan Mahasiswa dan Pemuda Tangerang Utara (Himpaputra), Herdiansyah mengatakan, bahwa Peraturan Daerah (Perda) nomor 9 tahun 2008 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol tidak efektif.
Pasalnya, kata pria yang disapa akrab Abil ini, meski sudah dilakukan revisi pada tahun 2018 lalu, dimana penjualan minuman keras atau beralkohol secara ecer tipe A, B, dan C hanya boleh dilakukan di hotel bintang 3, 4, 5 dan Restoran tanda talam kencana atau selaka, serta bar dan klub malam. Namun pantauannya di lapangan tidak demikian.
Lanjut Abil, kini di wilayah Citra Raya bayak sekali minuman beralkohol tipe A, B, dan C yang dijual secara bebas oleh cafe-cafe yang tidak tergolong di dalam Perda. Khususnya Beer House, Hook, dan Hard2 Stop.
“Seusai pasal 7, dalam Perda nomor 9 tahun 2008. Bahwa minol eceran hanya boleh dijual dan dikonsumsi di lokasi hotel bintang 3, 4, 5, lalu Restoran tanda talam kencana dan selaka. Serta Bar dan klub malam saja. Tetapi saat ini dijual secara bebas, ini tidak efektif,” terang Abil kepada Satelit News, Senin (23/5).
Menurut Abil, apabila miras diperjual belikan secara bebas seperti saat ini, akan sangat membahayakan generasi muda. Tidak sedikit orang melakukan tindak kriminal karena pengaruh alkohol. Maka dari itu, Pemerintah Kabupaten Tangerang harus bertindak tegas dalam menjalankan Perda nomor 9 tahun 2008 ini.
“Pemerintah harus bertindak keras, untuk apa ada Perda kalau tidak dijalankan. Kalau sudah tidak relevan sebaiknya dilakukan revisi untuk menyesuaikan keadaan,” katanya.
Ketua Pansus Perda Nomor 9 tahun 2008 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol, Adi Tiya Wijaya mengatakan, saat ini semenjak diberlakukannya UU Omni Bus Law, terjadi tumpang tindih aturan pusat dengan daerah.
Karena, kata politisi Partai Demokrat ini, meski yang menjual miras itu bukan hotel berbintang, restoran, dan klub malam, apabila dia mendaftarkan perizinannya ke pusat sebagai cafe yang menjual makanan dan minuman beralkohol, maka Perda nomor 9 tahun 2008 tidak bisa berbuat apapun.
“Sekarang ini kan urus perizinan langsung ke pusat. Jadi tergantung perizinannya, kalau perizinannya menjual makanan dan miras, kita tidak bisa melawan aturan diatasnya,” kata Adi Tiya Wijaya.
Menurut pria yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang, Adi Tiya Wijaya mengatakan, apabila terjadi tumpang tindih dan berbenturan dengan aturan pusat, maka Perda nomor 9 Tahun 2008 ini akan dilakukan revisi.
“Kalau berbenturan dengan pusat, akan dilakukan revisi. Intinya harus menyesuaikan dengan UU diatasnya. Namun sejauh ini apabila ada aduan, maka dilakukan penindakan secara tegas,” pungkasnya. (alfian/aditya)