SATELITNEWS.ID, SERANG–Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang, Sri Budi Prihasto, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Stasiun Peralihan Akhir (SPA) Sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang, oleh Polda Banten, Senin (30/5/2022).
Berkas perkara sudah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) oleh Polda Banten. Sehingga, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menitipkan tersangka ke Rumah Tahanan (Rutan) Serang, pukul 15.30 WIB, seusai diperiksa tahap II pelimpahan P21 dari Mapolda Banten, yang diterima pukul 13.00 WIB.
Mantan Kadis LH itu, dibawa bersama tiga tersangka lainnya menggunakan Mobil HiluX bok kendaraan operasional tahanan Kejari Serang, ber Nopol B 1350 SQO, menuju Rutan Serang.
Terduga dianggap melakukan tindak pidana korupsi pengadaan Stasiun Peralihan Antara (SPA) Sampah di Desa Nagara Padang, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, tahun anggaran 2020. Dengan kerugian negara senilai Rp 1 Miliar lebih, dari anggaran yang dikucurkan Pemkab sebesar Rp 1,3 Miliar.
Selain itu, tiga tersangka lainnya yakni, Kabid Persampahan dan Pertamanan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang, Toto Mujianto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan tersebut, Camat Petir Asep Herdiana dan Kepala Desa (Kades) Nagara Padang, Toto Efendi.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Serang, Jonitriantro Andra menyatakan, pertimbangannya menahan para tersangka, lantaran khawatir melarikan diri juga dapat menghilangkan sejumlah alat bukti guna kelengkapan berkas untuk naik di persidangan, yang ditargetkan pada pekan depan.
“Mereka semuanya dititipkan ke Rutan Serang, pertimbangannya ada sarat formil dan syarat materil. Syarat formilnya, khawatir dia kabur. Dan syarat materil, bisa dapat menghilangkan alat bukti,” kata Jonitriantro, usai melakukan pemeriksaan para tersangka dan alat bukti di kantornya, Senin (30/5/2022).
Diberitakan sebelumnya, Polda Banten menyampaikan informasi publik melalui press conference yang digelar di Ruang Media Center Bidhumas Polda Banten, Senin (30/5/2022) pagi. Preskon dipimpin langsung oleh Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga didampingi Kasubdit III Tipikor Ditreskimsus Polda Banten, Kompol Dony Satria Wicaksono.
Shinto menerangkan, penyidik dari Mapolda Banten sudah melakukan pemeriksaan terhadap 32 saksi. Saksi itu, sebanyak 25 orang terdiri dari pihak Dinas LH Kabupaten Serang, pihak Aparatur Desa Nagara Padang dan Kecamatan Petir, dan sebanyak 7 orang saksi dari pemilik lahan.
“Selain 32 saksi itu, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang ahli. Yaitu ahli perbendaharaan negara, auditor, ahli pidana dan ahli hukum tata negara,” terang Shinto, tanpa menyebutkan nama-nama identitas ke empat ahli tersebut. (mg1)