SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Polsek Balaraja menangkap seorang sopir angkot lantaran karena kedapatan melakukan percobaan pencurian dan membawa senjata tajam. Pria berinisial AM (29) tersebut ditangkap di jalan raya Serang Km. 25, Desa Sentul, Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang, pada Selasa (31/5).
Kapolsek Balaraja Kompol Yudha Hermawan menjelaskan tersangka AM tertangkap kamera pengawas di pos security PT Suryatama Sejati saat hendak mencuri. AM ingin mencuri ban serep mobil box milik PT Suryatama Sejati dengan masuk ke bagian belakang kolong mobil yang terparkir di pinggir jalan raya Serang Km 25, Desa Sentul, Balaraja Kabupaten Tangerang.
“Kemudian AM masuk ke dalam mobil angkot miliknya yang diparkir tidak jauh dari TKP, security PT Suryatama Sejati yang curiga melihat aksi AM melalui kamera CCTV langsung datang menghampiri AM dan mendapati AM menyimpan senjata tajam berupa pedang dengan sarung warna hitam disimpan di dasboar sebelah kiri mobil angkot yang dikemudikannya dan diakui pedang tersebut miliknya,” ungkap Kapolsek dalam keterangan resmi Polda Banten.
Setelah itu pihak security mengamankan AM di pos security dan menghubungi pihak kepolisian. “Selanjutnya Kapolsek Balaraja memerintahkan personelnya untuk datang ke TKP guna mengamankan AM,” terang Yudha.
Yudha mengatakan saat ini pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Balaraja untuk dilakukannya pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku akan dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tutup Yudha. (gatot)