SATELITNEWS.ID,TANGERANG—Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang mengklaim telah menegur CV Sinar Surya Kreasindo pabrik tiner di bantaran Sungai Cisadane, Desa Kedaung Barat, Kecamatan Sepatan Timur. Bahkan diduga kuat, pabrik tersebut tidak memiliki izin prinsip.
Kepala Seksi Wasdal pada Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL), Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, Sandi mengatakan, bahwa pihaknya sendiri belum pernah memberikan rekomendasi atau izin, untuk kegiatan yang dilakukan oleh pabrik tiner milik CV Sinar Surya Kreasindo.
“Dari DLHK belum pernah memberikan rekomendasi atau izin untuk kegiatan tersebut,” kata Sandi kepada Satelit News, Rabu (1/6).
Lanjut Sandi, selain perizinan dari DLHK, pihak industri tiner itupun tidak memiliki perizinan dasar lainnya, misalnya izin prinsip. Menurutnya, izin prinsip merupakan salah satu syarat untuk membuat penyusunan dokumen lingkungan, IMB, dan izin usaha industri.
“Izin prinsip merupakan salah satu syarat untuk menyusun dokumen lingkungan, IMB, dan izin usaha industri. Mereka tidak memilikinya,” tegasnya.
Saat disinggung terkait dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan CV. Sinar Surya Kreasindo, Sandi mengaku belum bisa membuktikannya. Pasalnya, hal itu perlu dilakukan uji laboratorium terlebih dahulu.
“Kalau membuktikan secara ilmiah, harus dilakukan uji lab dulu,” tandasnya.
Kepala Dinas LHK Kabupaten Tangerang, Achmad Taufik menegaskan, bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan dan menegur pihak industri tiner milik CV Sinar Surya Kreasindo.
“Yang jelas, kita sudah melakukan pengecekan dan teguran kepada pihak industri,” kata Achmad Taufik.
Lanjut Taufik, pihaknya juga telah melaporkan keberadaan pabrik tiner milik CV Sinar Surya Kreasindo yang berdiri di lahan milik negara itu kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang agar dilakukan langkah-langkah penertiban terhadap pabrik tersebut.
“Kami laporkan kepada Satpol PP untuk dilakukan langkah-langkah penertiban,” tegasnya.
Kepala Desa Kedaung Barat, Kecamatan Sepatan Timur, Sarnin Ayub mengaku, telah memberikan Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) kepada CV Sinar Surya Kreasindo. Menurut pria yang disapa akrab Ayub, bahwa SKDU hanya menerangkan terkait domisili usahanya saja.
“SKDU hanya menerangkan sebatas usahanya saja,” katanya.
Saat disinggung terkait tata cara pembuatan SKDU, dia mengatakan, bahwa pihak CV Sinar Surya telah membawa izin lingkungan dari masyarakat sekitar.
“Dia bawa SKDU lama lalu diperpanjang, dan izin lingkungan dari warga,” jelasnya.
Kepala Bidang Penegakan Perda pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang, Eka dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Fachrurrozi tidak memberikan komentar apapun saat dihubungi via telephone oleh Satelit News.
Sebelumnya diberitakan bahwa pabrik pengolahan tiner milik CV. Sinar Surya Kreasindo yang berada di Kampung Dadap, Desa Kedaung Barat, Kecamatan Sepatan Timur diduga telah mencemari Sungai Cisadane. Bangunan industri itupun berdiri di bantaran sungai, sehingga merusak Daerah Aliran Sungai (DAS) Cisadane. (alfian/aditya)