SATELITNEWS.ID LEBAK– ZA (31) warga Kampung Sindang Sono RT 003 / RW 001, Desa Sindang Sari, Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak, tertunduk lesu saat akan digelar ekspose tindak pidana perjudian, di Mapolres Lebak, Jumat (03/06/2022). Pria tersebut ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreksim) Polres Lebak beberapa hari lalu di rumahnya setelah diketahui sebagai bandar Judi toto gelap (togel).
Kapolres Lebak Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Wiwin Setiawan melalui Kasatreskrim Ajun Komisaris Polisi (AKP) Indik Rusmono membeberkan, terduga pelaku ZA ditangkap di kediamannya di Kecamatan Warunggunung, atas laporan adanya dugaan praktik usaha judi togel yang sudah meresahkan warga setempat. Anggota pun bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pria tersebut.
“ZA ditangkap di kediamannya di Kecamatan Warunggunung, berikut barang buktinya berupa uang uang tunai sebesar Rp 535.000, Satu unit ponsel merk Oppo Type A16 warna silver.
Selain itu ditemukan kertas rekapan pemasang togel yang sudah rusak terbakar Kamis 2 Juni 2022 malam,” kata Wiwin dalam keterangan tertulis.
Pelaku ZA (31) berperan sebagai pengepul dengan membuka lapak di rumahnya di Kampung Sindang Sono, Desa Sindang Sari, Kecamatan Warunggunung. Pada aktivitasnya ZA menerima pembelian dan pemasangan nomor togel, setiap orang yang sudah membeli dan memasang akan diberikan tanda bukti pemasangan berupa kertas merk 888 warna putih sedangkan pengepul menyimpan kertas yang berwarna merah muda.
“Untuk judi togel Sydney dibuka pemasangan jam 10.00 WIB sampai 12.00 Wib, dan baru akan diumumkan pada jam 14.00 WIB yang ditayangkan di aplikasi Youtube dengan akun “Live Draw”.
Sedangkan untuk judi togel Hongkong di buka pemasangan jam 17.00 WIB sampai 20.00 Wib dan baru akan diumumkan jam 23.00 Wib di aplikasi youtube dengan akun “Live Draw”, kata Indik menjelaskan.
“Jika nomor yang dipasang keluar, pemasang akan mendapatkan keuntungan sebagai berikut dengan harga Rp 1.000,00 per 1 quantity : taruhan 4 angka 1 quantity Rp. 2.500.000,00, Tiga angka 1 quantity Rp. 350.000,00, Dua angka 1 quantity Rp. 60.000,00,” sambung Indik.
Hasil pemeriksaan, keuntungan dari bisnis yang melanggar tindak pidana ini menghasilkan omzet mencapai Rp. 3.500.000,00 per hari dan kentungan yang didapatkan oleh ZA selaku pengepul mendapatkan uang rata-rata sebesar Rp. 535.000,00 per hari.
“Keuntungan itu dibagi dua, ZA mendapatkan keuntungan sebesar 15 persen sedangkan sisanya sebesar 85 di setorkan inisial DD yang kini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) selaku pengepul yang diatas ZA,” paparnya..
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Pelaku ZA dikenakan Pasal 303 ayat 1 KUH Pidana dengan hukuman selama-lamanya sepuluh tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 25 juta,” imbuhnya.
Pengungkapan terhadap perjudian ini merupakan komitmen Polres Lebak dalam membasmi segala bentuk perjudian. Salah satunya perjudian togel di daerah hukum Polres Lebak. Maka dari itu, Team Serigala Sat Reskrim Polres Lebak sedang melakukan pengembangan ke bos-bos besar di belakangnya.
“Kami mengajak kepada seluruh komponen masyarakat, tokoh agama, tokoh masyarakat untuk ikut bersama-sama dalam memberantas perjudian di wilayah Kabupaten Lebak,” imbuhnya.(mulyana)