SATELITNEWS.ID, SERANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, menerapkan inovasi layanan
Sistem Ekspedisi Tilang Kejaksaan Negeri Serang (Si Elang).
Program yang diberi nama Si Elang itu, bertujuan agar pelanggar lalu lintas yang terkena tilang tidak perlu repot lagi datang ke kantor Kejari Serang.
Mereka hanya tinggal menunggu di rumah, untuk mendapatkan kembali SIM atau STNK yang ditilang.
“Si Elang hadir untuk memberikan rasa kenyamanan, kemudahan dan efisiensi bagi pengguna layanan pada Kejari Serang. Kini, bagi siapa saja yang terkena tilang tidak perlu repot, antre ke kantor lagi. Bukti tilang akan sampai di rumah tanpa antre,” kata Kajari Serang, Freddy D Simandjuntak, usai peluncuran program Si Elang di kantor Kejari Serang, Jumat (3/6/2022 lalu
Freddy menjelaskan, inovasi yang baru dibuat tersebut merupakan layanan ekspedisi atau pengiriman dari Kejari Serang, bekerja sama dengan JNE Cilegon untuk mengirim tilang sampai ke rumah pelanggar.
“Tentunya dengan sistem COD (cash on delivery) bayar di tempat oleh pelanggar,” katanya.
Untuk mengetahui hal tersebut, kata dia, pelanggar lalu lintas harus melakukan beberapa langkah. Yakni, untuk membayar denda tilang pelanggar harus mendapatkan kode Briva pada aplikasi pada website TILANG.KEJAKSAAN.GO.ID. Lalu melampirkan foto bukti pembayaran pada nomor WhatsApp 082112290009. Tentunya dengan mengikuti petunjuk dari operator.
“Operator kami akan memberikan petunjuk untuk penggunaan jasa layanan Si Elang ini,” terang Freddy.
Dengan adanya itu, Freddy berharap, masyarakat dapat menggunakannya agar tidak terjadi antrean penumpukan berkas atau para pelanggar di bagian Tilang Kejari Serang.
“Layanan ini diharapkan dapat mengurangi antrian atau penumpukan yang terjadi khususnya pada bagian tilang Kejari Serang,” ungkapnya.
Kepala Cabang JNE Cilegon Herry Herbowo mengakui dengan adanya kerjasama tersebut. Menurutnya, pelanggar akan dikenakan tarif ongkos kirim senilai Rp 15 ribu ke sejumlah wilayah di Provinsi Banten.
“Ongkos kirimnya cuman lima belas ribu ke wilayah Kabupaten Serang, Kota Serang, Kota Cilegon, Kabupaten Lebak dan Kabupaten Pandeglang. Kecuali ke Tangerang Raya dengan tarif menyesuaikan,” tandas Herry
Herry menjamin, selain biaya dalam pengiriman tilang sudah termasuk asuransi. Pihaknya akan mengganti apabila terjadi kehilangan dokumen tilang.
“Ketika terjadi kehilangan, tentunya pihak JNE akan menggantinya. Tapi, kami berkomitmen penuh menjaga sehingga masyarakat tidak perlu khawatir. JNE akan bertanggung jawab secara penuh,” katanya. (mg1)