SATELITNEWS.ID, LEBAK—Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebak Feby Hardian Kurniawan mengatakan saat ini, Pemkab Lebak masih menunggu formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) dari Kemen PAN RB. Seiring dengan rencana penghapusan tenaga honorer di tahun 2023 mendatang.
“Kita (Pemkab Lebak) saat ini masih menunggu berapa jumlah formasi PPPK dari Men PAN RB,” kata Feby, belum lama ini.
Kata Febby, sesuai kebijakan pemerintah pusat tenaga honorer mulai 28 November 2023 di instansi atau lembaga pemerintah akan dihapus. Hal itu tercantum dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).
Nantinya, sambung pria yang kini menjabat Asisten Daerah (Asda) III Setda Lebak ini pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan setiap masing-masing instansi yang dinyatakan memenuhi syarat, bisa mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil (PNS) atau (PPPK).
“Berdasarkan data di tiap masing-masing satuan kerja, jumlah tenaga kerja honorer di Kabupaten Lebak kurang lebih sebanyak 3.000 orang, yang tersebar di Organisasi Perangkat Darrah (OPD), Puskesmas dan sekolah,” papar Feby.
Soal berapa jumlah tenaga honorer yang memenuhi syarat dapat mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK, Feby mengaku, masing-masing satuan kerja belum menyampaikan data tersebut. “Belum ada yang menyampaikan, dan terkait honorer yang bisa ikut tes itu kriterianya ada di Kemenpan RB,” kata Febby menjelaskan.
Sejauh ini, lanjut Febby, ia belum mendapat informasi lebih lanjut mengenai tenaga alih daya (outsourching) yang disediakan oleh pihak ketiga seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan pengamanan. “Itu jadi kewenangan pusat atau daerah, belum ada info lebih lanjut,” katanya.
Kebijan pemerintah yang akan menghapus tenaga honorer, membuat Ketua Himpunan Mahasiswa Islam Majelias Penyelamat Organisasi (HMI-MPO) Cabang Lebak Habibullah angkat bicara. Menurutnya, kebijakan tersebut akan menimbulkan gejolak di tubuh para tenaga honorer yang sudah belasan tahun mengabdikan tenaga dan pikirannya, disaat mereka tidak lolos seleksi PPPK.
“Kebijakan penghapusan tenaga honorer bisa menimbulkan polemik, dan akan semakin banyak penggangguran jika pemerintah tidak memiliki solusi ketika honorer ini tidak lulus seleksi PPPK. Ini harus segera dicarikan solusinya,” tegas Habib.
“Kita tahu, di kalangan tenaga honorer khususnya di Kabupaten Lebak umurnya sebagian sudah melebih batas maksimal menjadi CPNS yakni 35 tahun. Artinya harapan mereka hanya PPPK, jika tidak lolos seleksi, dipastikan mereka (tenaga honorer) tidak akan memiliki pekerjaan. Solusi apa yang akan diberikan pemerintah kepada mereka?,” timpalnya.(mulyana)